KPAI berharap SE Bersama Pemilu cegah pelanggaran perlindungan anak
20 November 2023 22:13 WIB
Dari kiri ke kanan: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) La Bayoni, dan Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley di sela sela acara Deklarasi dan Diseminasi Surat Edaran Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Surat Edaran(SE) Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mampu mencegah pelanggaran terhadap perlindungan anak dalam politik.
"Kami sungguh berharap melalui SE Bersama ini, langkah-langkah selanjutnya dikerjakan semua pihak berkepentingan untuk sungguh-sungguh memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley di Jakarta, Senin.
Sylvana Maria Apituley menyambut baik adanya SE Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
SE Bersama tersebut ditandatangani Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
"Ini kolaborasi yang sangat baik," kata Sylvana Maria Apituley.
Pihaknya mengatakan Surat Edaran Bersama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan anak selama Pemilu memiliki konsekwensi hukum.
"SE Bersama ini bukan lagi imbauan tapi mendorong dan menegaskan ke peserta Pemilu dan masyarakat untuk memberikan perhatian khusus pada perlindungan anak selama Pemilu dan pelanggaran terhadap perlindungan anak selama Pemilu ini ada pidana-nya," katanya.
Dalam SE Bersama, ada 11 poin terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak yang harus diperhatikan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.
SE Bersama ini sebagai acuan bagi peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, gubernur, bupati/wali kota, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.
Baca juga: Pelaku politik libatkan anak-anak perlu sanksi tegas
Baca juga: Lindungi anak, KPAI apresiasi terbitnya PKPU tentang kampanye
"Kami sungguh berharap melalui SE Bersama ini, langkah-langkah selanjutnya dikerjakan semua pihak berkepentingan untuk sungguh-sungguh memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley di Jakarta, Senin.
Sylvana Maria Apituley menyambut baik adanya SE Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
SE Bersama tersebut ditandatangani Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
"Ini kolaborasi yang sangat baik," kata Sylvana Maria Apituley.
Pihaknya mengatakan Surat Edaran Bersama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan anak selama Pemilu memiliki konsekwensi hukum.
"SE Bersama ini bukan lagi imbauan tapi mendorong dan menegaskan ke peserta Pemilu dan masyarakat untuk memberikan perhatian khusus pada perlindungan anak selama Pemilu dan pelanggaran terhadap perlindungan anak selama Pemilu ini ada pidana-nya," katanya.
Dalam SE Bersama, ada 11 poin terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak yang harus diperhatikan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.
SE Bersama ini sebagai acuan bagi peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, gubernur, bupati/wali kota, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.
Baca juga: Pelaku politik libatkan anak-anak perlu sanksi tegas
Baca juga: Lindungi anak, KPAI apresiasi terbitnya PKPU tentang kampanye
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags: