Ketua LMKN: Indonesia punya "harta karun" royalti di luar negeri
20 November 2023 21:38 WIB
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dharma Oratmangun saat menghadiri seremoni pemberian izin operasional kepada tiga Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara di ruang Graha Utama Kemendikbudristek Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA/Ahmad Faishal)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dharma Oratmangun mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki "harta karun" berupa imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan alias royalti di bidang lagu/musik tradisional di luar negeri.
Saat menghadiri seremoni pemberian izin operasional kepada tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara di Jakarta, Senin, Dharma mencontohkan ada lagu-lagu asal Indonesia yang diterjemahkan ke bahasa lain, misalnya China dan Malaysia.
"Itu ada hak kekayaan intelektual kita di sana. Artinya, ini ada harta karun dan kita memiliki banyak cara kreatif untuk untuk secara elegan mengumpulkannya," ujar Dharma.
Baca juga: Kemenkumham berikan izin operasional 3 LMK lindungi musik tradisional
Dharma menjelaskan bahwa selama ini mereka terus membuka diri untuk memperjuangkan para pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka berdasarkan perintah undang-undang dan amanat konstitusi. Menurut dia, selama ini LMK memiliki tugas sederhana yaitu mendata, menghimpun, lalu mendistribusikan hak-hak ekonomi yang dipunyai oleh pemilik hak cipta dan pemilik hak terkait.
Oleh karena itu, kata Dharma melanjutkan, keberadaan LMK Musik Tradisi Nusantara yang telah mendapatkan izin operasional semakin memperteguh pertimbangan bahwa musik-musik tradisi merupakan jati diri bangsa Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan. LMKN memberikan tugas kepada LMK Musik Tradisi Nusantara untuk mengusung misi diplomasi budaya untuk menghimpun royalti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru saja memberikan izin operasional kepada tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisi Nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.
Ketiga LMK yang mendapatkan izin operasional tersebut adalah LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Prokarindo Utama, dan LMK Citra Nusa Swara. Pada 2021, Kemendikbudristek memfasilitasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang telah berbadan hukum tersebut.
Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya adalah wadah untuk pencipta musik tradisi Nusantara, sedangkan Perkumpulan Citra Nusa Swara merupakan wadah bagi pelaku pertunjukan musik tradisi Nusantara. Sementara Perkumpulan Pro Karindo Utama menjadi tempat untuk produser musik tradisi Nusantara.
Ketiga perkumpulan tersebut menjadi LMK Musik Tradisi Nusantara.
Baca juga: LMKN jalin kerja sama dengan asosiasi terkait royalti musik
Baca juga: Kris Dayanti: Urusan royalti lagu tetap diserahkan ke LMKN
Baca juga: LMKN kumpulkan royalti hak cipta dan hak terkait Rp35 miliar
Saat menghadiri seremoni pemberian izin operasional kepada tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara di Jakarta, Senin, Dharma mencontohkan ada lagu-lagu asal Indonesia yang diterjemahkan ke bahasa lain, misalnya China dan Malaysia.
"Itu ada hak kekayaan intelektual kita di sana. Artinya, ini ada harta karun dan kita memiliki banyak cara kreatif untuk untuk secara elegan mengumpulkannya," ujar Dharma.
Baca juga: Kemenkumham berikan izin operasional 3 LMK lindungi musik tradisional
Dharma menjelaskan bahwa selama ini mereka terus membuka diri untuk memperjuangkan para pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka berdasarkan perintah undang-undang dan amanat konstitusi. Menurut dia, selama ini LMK memiliki tugas sederhana yaitu mendata, menghimpun, lalu mendistribusikan hak-hak ekonomi yang dipunyai oleh pemilik hak cipta dan pemilik hak terkait.
Oleh karena itu, kata Dharma melanjutkan, keberadaan LMK Musik Tradisi Nusantara yang telah mendapatkan izin operasional semakin memperteguh pertimbangan bahwa musik-musik tradisi merupakan jati diri bangsa Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan. LMKN memberikan tugas kepada LMK Musik Tradisi Nusantara untuk mengusung misi diplomasi budaya untuk menghimpun royalti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru saja memberikan izin operasional kepada tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisi Nusantara dan membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.
Ketiga LMK yang mendapatkan izin operasional tersebut adalah LMK Langgam Kreasi Budaya, LMK Prokarindo Utama, dan LMK Citra Nusa Swara. Pada 2021, Kemendikbudristek memfasilitasi terbentuknya tiga perkumpulan musik tradisi Nusantara yang telah berbadan hukum tersebut.
Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya adalah wadah untuk pencipta musik tradisi Nusantara, sedangkan Perkumpulan Citra Nusa Swara merupakan wadah bagi pelaku pertunjukan musik tradisi Nusantara. Sementara Perkumpulan Pro Karindo Utama menjadi tempat untuk produser musik tradisi Nusantara.
Ketiga perkumpulan tersebut menjadi LMK Musik Tradisi Nusantara.
Baca juga: LMKN jalin kerja sama dengan asosiasi terkait royalti musik
Baca juga: Kris Dayanti: Urusan royalti lagu tetap diserahkan ke LMKN
Baca juga: LMKN kumpulkan royalti hak cipta dan hak terkait Rp35 miliar
Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023
Tags: