Bawaslu cek dugaan dukungan Pj bupati ke paslon presiden/wapres
20 November 2023 15:54 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA/Yashinta Difa
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tengah mengecek dugaan dukungan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Bawaslu lagi cek apakah benar atau tidak temuan tersebut. Kami lagi koordinasi dengan teman-teman Bawaslu Sorong, Papua. Kami lagi nunggu laporannya teman-teman Bawaslu Sorong," kata Bagja usai pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin.
Bagja mengatakan bahwa penjabat kepala daerah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga terikat aturan dengan Undang-Undang ASN.
"ASN harus netral. ASN tidak boleh menunjukkan, memfasilitasi kegiatan tertentu atau program tertentu untuk peserta pemilu tertentu, baik merugikan maupun menguntungkan," kata dia.
Ia mengungkapkan hingga saat ini sudah ada dua laporan terkait pj. kepala daerah, yakni Pj. Bupati Sorong dan penjabat bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Yang satu sudah diteruskan ke KASN, 3 minggu atau sebulan lalu, sudah lama kejadiannya, pj. di Lombok, kalau enggak salah bupati di daerah NTB," kata Bagja.
Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa pada dasarnya bawaslu bertugas menyampaikan ada tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye. Saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteripan RB juga Badan Kepegawaian Negara. Kami hanya menyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti," jelasnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu: Panwaslu LN diaktifkan lagi jika pilpres dua putaran
Baca juga: Bawaslu minta KPU segera buka akses Silon untuk cegah pelanggaran
"Bawaslu lagi cek apakah benar atau tidak temuan tersebut. Kami lagi koordinasi dengan teman-teman Bawaslu Sorong, Papua. Kami lagi nunggu laporannya teman-teman Bawaslu Sorong," kata Bagja usai pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin.
Bagja mengatakan bahwa penjabat kepala daerah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga terikat aturan dengan Undang-Undang ASN.
"ASN harus netral. ASN tidak boleh menunjukkan, memfasilitasi kegiatan tertentu atau program tertentu untuk peserta pemilu tertentu, baik merugikan maupun menguntungkan," kata dia.
Ia mengungkapkan hingga saat ini sudah ada dua laporan terkait pj. kepala daerah, yakni Pj. Bupati Sorong dan penjabat bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Yang satu sudah diteruskan ke KASN, 3 minggu atau sebulan lalu, sudah lama kejadiannya, pj. di Lombok, kalau enggak salah bupati di daerah NTB," kata Bagja.
Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa pada dasarnya bawaslu bertugas menyampaikan ada tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye. Saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteripan RB juga Badan Kepegawaian Negara. Kami hanya menyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti," jelasnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu: Panwaslu LN diaktifkan lagi jika pilpres dua putaran
Baca juga: Bawaslu minta KPU segera buka akses Silon untuk cegah pelanggaran
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Yashinta Difa Pramudyani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: