Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menangkap dua tersangka pembakar lahan di dua tempat kejadian perkara setelah sebelumnya menangkap 21 pelaku.

"Tambahan dua tersangka lagi yakni atas nama Ham, lokasi kejadiannya baru yakni di Desa Tanjung Leba, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kemudian satu lagi di Kabupaten Siak, tepatnya di Desa Sang Kemang, Kecamatan Koto Gasib pelakunya berinisial BA," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Dua tersangka ini ditangkap setelah warga melaporkan mereka telah membersihkan lahan untuk perkebunan.

"Luas lahan yang terbakar sampai sejauh ini belum kami peroleh datanya. Namun yang pasti, tempat kejadiannya berbeda dengan TKP sebelum-sebelumnya," katanya.

Dengan ditangkapnya Ham dan BA, maka jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 23 orang yang adalah pembakar di 15 titik panas di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Riau.

Selain Ham, kata dia, juga ada tersangka bernama Subari (46), Hartono (35), Ali Amron, Ali Umar dan Atim.

Kemudian di Rokan Hilir ada empat kasus dan 11 tersangka, diantaranya Hotman Purba (56), Ketiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, KH Johari dan Abdul Wahab.

Selanjutnya di Pelalawan ada satu kasus dengan tersangka Sumardi (42) dan Shokai Autlo. Untuk Siak ada satu kasus dengan dua tersangka, yakni SA dan Taufik (21). Di Dumai ada dua kasus dengan tersangka Eka Saputra (34) dan Wencah (40).

"Sampai saat ini seluruh tersangka itu masih ditahan di masing-masing Polres untuk diperiksa. Kemungkinan pelakunya akan bertambah terus," katanya.