Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto menyebutkan untuk mendaftar sekolah secara online (daring) dalam tahap zonasi, orang tua wajib menyertakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

"Selain KTP dan KK, juga harus menyertakan Surat Keterangan hasil Ujian Nasional," kata Taufik di Balaikota DKI Jakarta, Senin.

Pendaftaran dengan sistem zonasi tersebut, kata Taufik merupakan pendaftaran yang didasari dari lokasi sekolah yang sama dengan lokasi domisili orang tua. Pendaftaran tahap zonasi tersebut mulai dibuka pada 1-3 Juli 2013.

"Cakupan pendaftaran ini, sesuai dengan cakupan wilayah tingkat sekolah," katanya.

Untuk sekolah tingkat dasar, cakupan wilayahnya di satu kelurahan. Sekolah tingkat menengah pertama memiliki cakupan wailayah satu kecamatan. Sedangkan untuk menengah atas, cakupannya berupa rayon.

"Rayon tersebut terdiri dari dua hingga lima kecamatan," katanya.

Untuk mengetahui nama-nama sekolah dalam sebuah zona, baik kelurahan, kecamatan, maupun rayon bisa dilihat dari website jakarta.siap-ppdb.com.

"Disitu ada daftar sekolah sesuai dengan zonanya," katanya.

Dia menyebutkan bahwa pendaftaran tersebut menyediakan 45 persen dari total jumlah kursi pada masing-masing sekolah. Hingga kini, kursi yang masih kosong untuk pendaftaran yakni, sekolah dasar 54271 kursi, sekolah menengah pertama 32385 kursi, sekolah menengah atas 13159 dan sekolah menengah kejuruan 362 kursi.

"Kursi kosong tersebut merupakan hasil dari siswa yang tidak melaporkan ditambah dengan 45 persen kuota yang disediakan," katanya.

Usai pendaftaran, siswa yang sudah dinyatakan masuk wajib melaporkan diri mulai pada 4-5 Juli 2013.

"Kalau tidak melaporkan diri ya dianggap tidak berminat," katanya.