Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menyampaikan surat perintah kepada 32 kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia secara serentak melakukan pengamanan pembangunan proyek strategis negara terhadap peningkatan konektivitas jalan daerah yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023.

“Pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis terhadap Proyek Strategis Negara dan Proyek Strategis Kementerian fokus terhadap deteksi dini pada ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang berpotensi akan menghambat atau menggagalkan Proyek Strategis Negara,” kata Reda dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal ini disampaikan Reda dalam rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas pengamanan pembangunan strategis terhadap Proyek Strategis Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Reda, pengamanan pembangunan strategis tidak termasuk bagian teknis dan bagian keuangan. Oleh karenanya, pemangku kepentingan terkait dan penyedia jasa harus berkomitmen untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang tertuang dalam penandatanganan pakta integritas.

“Dengan dilakukannya pengamanan pembangunan strategis terhadap Proyek Strategis Negara, diharapkan dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujarnya.

Pada hari yang sama, Reda telah menyampaikan persetujuan permohonan pengamanan pembangunan strategis sekaligus menyaksikan penandatanganan pakta integritas terhadap pembangunan fasilitas sisi darat Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan permohonan pengamanan pembangunan strategis terhadap pembangunan 14 ruas jalan tol di seluruh Indonesia dengan total anggaran sebesar Rp65,56 triliun.

Sebelumnya, Kamis (16/11), Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktur PPS/Direktur D) Katarina Endang Sarwestri mewakili Jamintel menyaksikan penandatanganan pakta integritas terkait permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap sejumlah proyek nasional di Kementerian Perhubungan RI.

Proyek tersebut di antaranya, pengembangan sisi udara Bandar Udara Raja Haji Abdullah di Kabupaten Karimun, pekerjaan overlay runway selatan Bandara Soekarno-Hatta, pengembangan Bandar Utara Internasional Kualanamu, dan beautifikasi gedung terminal penumpang dan gedung parkir di Bandar Utara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sempingan, Balikpapan, Kalimantan timur dan pemasangan peralatan pemeriksaan keamanan penerbangan.

Total anggaran pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis nasional tersebut senilai Rp2,65 triliun.