Gilbert menyoroti maraknya baliho partai politik (parpol) di sejumlah lokasi seperti jalanan maupun tempat umum di DKI Jakarta.
Padahal, tahapan masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sehingga hal itu bisa saja dianggap pelanggaran aturan pemasangan alat peraga kampanye pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau peserta pemilu maupun tim kampanye tidak memasang bahan kampanye di tembok selain halaman dan pagar tempat umum terlarang lainnya seperti jalan protokol, jalan bebas hambatan hingga taman.
Baca juga: Literasi siber membantu milenial kritis di tengah polarisasi
Baca juga: Kelurahan di Jakarta Pusat perkuat Siskamling jelang Pemilu 2024