Jakarta (ANTARA News) - Partai Hanura akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ketua Fraksi Hanura di DPR Syarifuddin Suding yang masuk daftar 36 caleg prokorupsi.
"Beliau itu justru meluruskan aturan-aturan yang sekiranya perlu diluruskan. Karena ini menyangkut pencemaran nama baik, maka kami akan melaporkan ke instansi kepolisian," kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Minggu.
Nama Syarifuddin Suding, anggota Komisi III DPR RI, masuk aftar caleg DPR yang dianggap berkomitmen lemah menegakkan kampanye antikorupsi di Indonesia.
Menurut ICW, Suding termasuk anggota dewan yang mendukung revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan melemahkan kewenangan lembaga itu.
Namun Hary berkilah dukungan itu justru demi memperjuangkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang bersifat "adhoc".
"Bagaimanapun juga KPK itu harus juga bisa menjadi bagian dari perbaikan lembaga kepolisian dan kejaksaan, sehingga tentunya dari UU Nomor 30 Tahun 2002 itu perlu dilakukan revisi-revisi yang diperlukan," kata Ketua Pelaksanan Pemenangan Pemilu Partai Hanura ini.
Dia mengatakan setiap kader Partai Hanura yang menjadi wakil rakyat dituntut untuk berani menyerukan perbaikan terhadap undang-undang yang dirasa perlu direvisi.
"Kita harus sadar bahwa butir-butir peraturan yang perlu diperbaiki ya kita harus berani merevisi," katanya.
Namun, Hary menegaskan Hanura tetap mendukung KPK. "Sepanjang Kepolisian dan Kejaksaan belum dirasakan solid, kita tetap harus dukung," ujarnya.
Hanura akan laporkan ICW
30 Juni 2013 21:27 WIB
Hary Tanoesoedibjo (ANTARA/Reno Esnir)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: