Jakarta (ANTARA) - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian Indonesia tentu menyimpan berbagai persoalan. Begitu juga terkait dengan pendidikan.

Salah satu hal yang tidak bisa dilepaskan dari permasalahan pendidikan di DKI Jakarta adalah terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Permasalahan PPDB yang terjadi di daerah-daerah lain, seperti daya tampung, pemetaan wilayah zonasi, hunian vertikal, perpindahan penduduk, hingga verifikasi jalur prestasi, menjadi lebih kompleks di DKI Jakarta.

Sebab kota ini telah menjadi tempat bertemu dan ruang perpindahan jutaan orang dari berbagai daerah.

Di balik kompleksitas persoalan PPDB DKI Jakarta, pelaksanaan tahun 2023/2024 yang telah selesai dilaksanakan pada 11 Juli 2023 dapat dinilai berjalan dengan lancar, meskipun masih ada sejumlah kecil aduan dari masyarakat.

Lantas apa yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dalam rangka perbaikan kualitas pelaksanaan PPDB tersebut?

Subkoordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang SMP and SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Horale, menyampaikan beberapa hal yang dilakukan, sehingga pelaksanaan PPDB pada tahun 2023 berjalan dengan lancar.

Pertama, pelibatan dan kolaborasi dari berbagai pihak dan unsur masyarakat dalam proses penyusunan petunjuk teknis PPDB.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sejak awal sudah melakukan pemetaan dan analisis jumlah siswa yang akan masuk sekolah, kemudian dibandingkan dengan kuota yang ada.

"Khusus untuk jalur zonasi, kami melibatkan para RT, RW, kelurahan, kecamatan dan dinas terkait pemetaan zona prioritas 1, 2 dan 3 dari masing-masing daerah, hingga menentukan batas wilayah untuk seleksi zonasi" katanya.

Jadi, tidak hanya mengambil data dari peta saja. Hal ini untuk meminimalisir protes dan permasalahan terkait zonasi, karena sejak awal sudah berkolaborasi dengan unsur masyarakat dan dinas terkait lainnya.

Kerja sama erat antarlembaga dan unsur masyarakat menjadi kunci dari kesuksesan pelaksanaan PPDB.

Seperti halnya keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait kependudukan dan Dinas Sosial terkait rekomendasi untuk jalur afirmasi.

Dinas Pendidikan Jakarta tidak lagi menerima rekomendasi dari RT atau RW saja, melainkan harus melalui level dinas sosial untuk mengeluarkan rekomendasi.

Selain itu melibatkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait dengan pemetaan RT pada sistem jakartasatu.jakarta.go.id dalam pembentukan peta zonasi yang dapat diakses oleh masyarakat

Hal senada juga disampaikan Ketua Pelaksana PPDB SMAN 3 Jakarta Syarif yang menyebutkan pihak sekolah bersama unsur warga sekitar sekolah telah dilibatkan sejak awal dalam pemetaan peserta didik.

Unsur warga tersebut diminta untuk langsung turun ke lapangan dalam rangka membantu verifikasi dan validasi data yang ada. Sehingga kolaborasi menjadi salah satu kunci pelaksanaan PPDB yang berkualitas.

Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membentuk tim “Sidanira” (Sistem Data dan Nilai Rapor). Tim ini bertugas melakukan verifikasi.

Dalam proses verifikasinya, tim Sidanira juga bekerja sama dengan induk organisasi keolahragaan dan induk organisasi terkait lainnya dalam hal keabsahan sertifikat yang diajukan masyarakat.

Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait kriteria mana-mana sertifikat yang diakui, dan mana yang tidak diakui.

Dalam pelaksanaan PPDB, tim Sidanira akan menjadi tim independen untuk memverifikasi, melakukan analisa dan memutuskan mana-mana sertifikat dan prestasi yang diakui, tanpa ada intervensi dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain.

Selanjutnya, yang menjadi salah satu kunci terciptanya iklim kondusif pada PPDB DKI Jakarta adalah pelaksanaan PPDB Bersama pada jenjang SMA atau SMK.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama adalah bagian dari PPDB Jakarta yang memungkinkan calon siswa SMA dan SMK memilih sekolah swasta dengan Jalur Afirmasi.

Nantinya siswa yang diterima dalam PPDB Bersama akan dibiayai satu kali uang pangkal, serta biaya SPP maksimal selama 3 tahun bersekolah.

Siswa yang lolos akan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan dana APBD, seperti dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0038 Tahun 2023 Tentang PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2023/2024.

Pemerintah DKI Jakarta turut berinisiatif untuk melaksanakan PPDB serentak dengan sekolah swasta yang telah sesuai dengan indeks kualitas, diukur dari sisi akreditasi, sarana prasarana, dan nilai ujian nasional dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh tim penilai.

Dinas pendidikan juga melakukan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu guru-guru, sehingga kualitas sekolah-sekolah tersebut diharapkan bisa merata.

Sementara itu, Kepala SMPN 103 Jakarta Sri Muryani menyampaikan, selain dari sisi regulasi, sisi komunikasi terkait pelaksanaan PPDB juga mengalami peningkatan kualitas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko layanan PPDB 2023, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Selama proses PPDB berlangsung, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan layanan informasi dan aduan di media sosial, website, posko luring sebanyak 12 posko dan call center yang bisa diakses oleh masyarakat.

Sri menyampaikan tahun ini pihak sekolah sangat terbantu dengan adanya monitoring dan evaluasi harian yang dilakukan.

Setiap pagi dan sore, sekolah mengadakan zoom untuk konsultasi dan eskalasi masalah-masalah yang terjadi, sehingga bisa segera dicarikan solusi, sehingga masyarakat bisa terlayani dengan lebih baik.

Monitoring dan evaluasi ini dilakukan selama 1 bulan, mulai dari pra-pelaksanaan, periode pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan PPDB berlangsung.

Sosialisasi juga telah dilakukan secara masif melalui kanal-kanal yang dimiliki Pemda DKI Jakarta.

Kemudian sistem online yang sudah terintegrasi antardinas dan lembaga juga memudahkan masyarakat serta pihak sekolah untuk melakukan PPDB sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, salah seorang orang tua murid di SMAN 3 Jakarta, Tinneke, memberi pandangan terkait pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta.

Menurutnya, meskipun masih ada yang perlu diperbaiki, secara umum pelaksanaan PPDB telah dilakukan transparan dan sesuai dengan aturan.

Terkait sosialisasi, telah dilakukan dengan baik. Orang tua siswa juga merasa terbantu dengan bantuan dari pihak sekolah terkait keterbatasan para orang tua mengakses sistem online.

Mereka merasa telah diberikan sosialisasi saat anaknya masih berada di jenjang pendidikan sebelumnya, sehingga orang tua dapat lebih memahami aturan-aturan yang berlaku. Pada prosesnya, mereka juga dibantu sekolah terkait sistem onlinenya, bahkan ada posko-posko di sekolah.

PPDB dengan jalur zonasi mendorong guru-guru terus belajar.

PPDB dengan jalur zonasi bertujuan untuk memastikan setiap anak dari berbagai latar belakang yang berada dalam zona/ wilayah/ area yang telah ditentukan pemerintah daerah berdasarkan formula dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 mendapatkan hak yang sama dalam mengakses layanan pendidikan, khususnya di sekolah negeri.

Kebijakan PPDB Zonasi atau kedekatan antara jarak rumah peserta didik dengan sekolah ini menggambarkan keberpihakan dan komitmen pemerintah untuk menghilangkan praktik diskriminasi layanan pendidikan di sekolah negeri, khususnya bagi calon peserta didik dengan latar belakang keluarga ekonomi rendah.

Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya jalur zonasi adalah penghapusan stigma negatif tentang layanan pendidikan berkualitas yang hanya terpusat pada "sekolah favorit" saja.

Sejalan dengan hal tersebut, juga terjadi pemerataan kualitas siswa. Diharapkan tidak lagi terjadi kastanisasi dimana siswa-siswa dengan indeks nilai tinggi, berkumpul hanya di satu sekolah saja.

Hal tersebut menjadi input siswa lebih beragam, sehingga perlahan, pemerataan kualitas pendidikan dapat terwujud.

Kepala SMA 3 Jakarta Rita Hastuti menyampaikan dengan input siswa yang menjadi lebih heterogen, memantik guru-guru untuk terus belajar dan mengembangkan kemampuan, sehingga bisa lebih siap dengan keberagaman murid.

Dengan pemerataan kualitas murid, sangat memungkinkan sekolah-sekolah yang selama ini tidak memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun nonakademik, kemudian bisa berprestasi.

Sehingga diharapkan terjadi proses kompetisi yang sehat antarsekolah, dan terjadi proses pembelajaran dan peningkatan kualitas di internal sekolah tersebut.