Kota Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto menjadi salah satu penggugat Undang Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019-2024 menjadi berkurang jika digantikan penjabat (PJ) pada Desember 2023.

“Terkait materi gugatan kami yang pertama bahwa kami telah melakukan diskusi dan analisis mendalam, memastikan bahwa ini ada kekosongan norma," kata Bima Arya di Bogor, Kamis.

Bima yang hadiri dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, Rabu (15/11), menilai yang diatur di UU Pilkada 2016 pasal 201 itu lebih kepada waktu pemilihan, tidak menjelaskan masa jabatan.

Bima Arya mengutarakan, ia dan wakilnya Dedie Abdul Rachim bersama kepala daerah lain Pilkada 2018, dan baru dilantik 2019 yang merupakan masa jabatan awal mereka, sehingga ia melihat ada kekosongan norma dalam penempatan penjabat (PJ) pada akhir 2023 sementara masa jabatan mereka belum berakhir genap lima tahun.

Selain Bima Arya, pemohon lain dalam perkara ini antara lain Murad Ismail (Gubernur Maluku), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur), Dedie A. Rachim (Wakil Wali Kota Bogor), Marten A. Taha (Wali Kota Gorontalo), Hendri Septa (Wali Kota Padang), dan Khairul (Wali Kota Tarakan).

Para pemohon tersebut mempersoalkan norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Menurut Bima Arya yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) bahwa norma pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah terpilih. Masa jabatan kepala daerah terpotong karena belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik 2019.

Misalnya, Gubernur Maluku Murad Ismail dilantik pada 24 April 2019, seharusnya berakhir 24 April 2024. Apabila menjabat hingga 2023 seperti yang diatur oleh norma pasal a quo, masa jabatan padanya akan terpotong selama kurang lebih empat bulan.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yang dilantik pada 13 Februari 2019, masa jabatannya terpotong selama kurang lebih dua bulan. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim dilantik pada 20 April 2019 masa jabatannya terpotong selama kurang lebih empat bulan.

“Pak Marten Taha (Wali Kota Gorontalo) ini yang paling ujung masa berakhirnya jabatan, yaitu harusnya di bulan Juni 2024. Jabatannya terpotong enam bulan. Jadi, perlu ada penjelasan atau tafsir konstitusional dari MK agar hak konstitusi kami tidak tercederai,” ujar Bima Arya.

Poin lain yang tidak kalah penting, kata Bima, adalah soal penuntasan program kerja hingga janji politik.

“Kami harus memastikan kesinambungan perencanaan pembangunan di tahun politik. Jadi ada rencana pembangunan jangka panjang 2020-2045 yang harus kami evaluasi dan diputuskan. Jadi kalau dilakukan oleh Penjabat (PJ) tentu berbeda,” jelasnya.

Menurut para pemohon, lanjutnya, pengisian PJ adalah sesuatu yang sah dilakukan di dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi pemohon meminta agar ada kepastian hukum terkait masa jabatan kepala daerah yang belum habis lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan belum melewati bulan November 2024 sebagai jadwal Pilkada serentak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon dari Visi Law Office Donal Fariz, mengatakan bahwa permohonan yang dilakukan para pemohon ini tidak dalam rangka untuk menambah-nambah masa jabatan.

“Karena bagi mereka cukup masa jabatan lima tahun, Undang Undang sudah mengatur, proporsionalitasnya sudah. Apalagi beliau sudah dua periode. Beliau memohon kepada MK agar pasal itu ditafsirkan masa jabatan para pemohon full lima tahun,” terangnya.

Donal menerangkan ini adalah problem norma yang bisa ditunjukkan dalam bukti-bukti yang diajukan. Ada tafsir yang berbeda dari surat keputusan (SK) para pemohon selaku kepala daerah eksplisit menyebutkan berakhir pada 2024.

Tapi belakangan ada pernyataan di Kemendagri segera melakukan proses seleksi pengisian jabatan agar terpilih Penjabat (PJ) di Desember 2023.

"Ini ada problem yang berbeda. Problem ini diselesaikan dengan jalur konstitusional di MK sehingga memberikan tafsir yang sebaik-baiknya sebagaimana yang kita mohonkan,” kata Donal.

Sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda menerima perbaikan dokumen-dokumen pendukung para pemohon yang diminta oleh hakim MK.

Kuasa hukum dan para pemohon diberikan waktu untuk perbaikan selambat-lambatnya hingga Selasa, 28 November 2023.

“Kalau bisa lebih cepat, bisa diagendakan lebih cepat juga agenda sidang menerima perbaikannya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat persidangan.