Perserikatan Bangsa-Bangsa (ANTARA) - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (15/11) mengadopsi sebuah resolusi yang menyerukan jeda dan koridor kemanusiaan yang mendesak dan diperpanjang di Gaza.
Resolusi 2712 menyerukan jeda dan koridor kemanusiaan yang mendesak dan diperpanjang di seluruh Jalur Gaza "selama beberapa hari" untuk memungkinkan akses kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan.
Resolusi itu juga mendorong untuk fasilitasi penyediaan barang dan jasa penting yang berkelanjutan, mencukupi, dan tanpa hambatan di seluruh Gaza, termasuk air, listrik, bahan bakar, makanan, dan pasokan medis, serta perbaikan darurat terhadap infrastruktur penting.
Selain itu, DK PBB menyerukan untuk kemungkinan upaya penyelamatan dan pemulihan yang mendesak, termasuk untuk anak-anak yang hilang di balik bangunan yang rusak dan hancur, dan juga evakuasi medis terhadap anak-anak yang sakit atau terluka serta pengasuh mereka.
Resolusi tersebut mendapat dukungan 12 dari 15 anggota dewan. Inggris, Rusia, dan Amerika Serikat memilih abstain.
Resolusi ini meminta semua pihak untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil, khususnya anak-anak.
Sebelum pemungutan suara mengenai draf resolusi yang dirancang oleh Malta, Rusia mengajukan amendemen lisan, yang kembali menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan segera, jangka panjang, dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian pertikaian," menurut sebuah pernyataan yang terkandung dalam resolusi Majelis Umum PBB yang diadopsi pada 27 Oktober lalu dalam sebuah sesi khusus darurat.
Amendemen lisan tersebut gagal diadopsi karena tidak mendapat cukup dukungan suara.
DK PBB adopsi resolusi serukan jeda dan koridor kemanusiaan di Gaza
16 November 2023 12:59 WIB
Para pengungsi terlihat di tempat penampungan sementara di kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 15 November 2023. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
Pewarta: Xinhua
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2023
Tags: