Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada pewarta, Rabu, mengatakan pelaku menjual tiket palsu dengan cara menjiplak tiket asli yang dia beli.
"Pelaku menjual tiket ini secara langsung kepada para korban," ujar Bintoro.
Penangkapan RA tak lepas dari adanya laporan dari korban yang berinisal FSA dan rekan-rekannya. Secara keseluruhan para korban membeli 24 tiket tersebut seharga Rp312 juta.
Para korban tergiur dengan bujuk rayu pelaku yang semula menjajakan tiket asli dari konser yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Rabu malam tersebut.
Bintoro mengatakan pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Pelaku dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Ratusan laporan penipuan penjualan tiket Coldplay diselidiki polisi
Baca juga: Waspada penipuan tiket Coldplay, polisi terima laporan dari 73 orang
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peran pelaku kasus penipuan tiket Coldplay