Sukabumi (ANTARA News) - Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Sukabumi, untuk sementara melarang peredaran Blackberry Z10 karena dianggap belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami sudah memeriksa langsung ke setiap konter yang menjual handphone BB Z10 untuk memberikan himbauan agar tidak mengedarkan atau menjual dahulu kepada konsumen karena barang elektronik tersebut statusnya ilegal karena belum dilengkapi oleh SNI," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi Iwan Wirawan kepada Antara, Jumat.

Setelah diperiksa, ponsel ini tidak dilengkapi kode SNI, tidak memiliki layanan purnajual dan garansi dalam Bahasa Indonesia sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengawasan Barang Beredar.

Dia mengungkapkan, larangan untuk melindungi konsumen, karena dari temuan Kementerian Perdagangan RI suku cadang ponsel pintar ini belum ada sehingga jika rusak akan menyulitkan konsumen.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih barang elektronik dan teliti sebelum membeli seperti memeriksa petunjuk penggunaan yang harus berbahasa Indonesia, ketersediaan kartu garansi dan menanyakan apakah suku cadangnya sudah ada atau belum," tambahnya.

Petugas Pengawas Barang dan Jasa atau PPBJ Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi Memed Jamaludin mengatakan mereka rutin mengawasi barang elektronik ke setiap toko.

"Tidak hanya HP saja, barang elektronik lainnya seperti televisi, DVD player dan lain pun banyak yang tidak layak jual karena tidak dilengkapi garansi dan buku petunjuk penggunaan barang berbahasa Indonesia," kata Memed.