Jakarta (ANTARA News) - Persidangan perkara korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korps lalu Lintas (Korlantas) dan tindak pidana pencucian uang membuka status mengungkapkan kepemilikan mobil yang dipakai istri kedua Irjen Pol Djoko Susilo, Mahdiana.

"Pemberian mobil terjadi setelah menikah," kata adik istri kedua Djoko, Mahdiana, Novi dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Sidang menghadirkan adik Mahdiana, Novi; suami Novi yang juga ipar Mahdiana, Bambang Ryan Setiadi; dan paman Mahdiana Muhamad Zaenal Abidin.

Dalam surat dakwaan TPPU Djoko, jaksa menyebutkan bahwa pada 2008, Djoko membeli mobil Jeep Wrangler hitam buatan 2007 dengan nomor Polisi B 1379 KJB seharga Rp650 juta dengan kepemilikannya diatasnamakan Bambang Ryan Setiadi.

Pada sekitar 2008 pula, Djoko membeli mobil Toyota Harrier silver buatan tahun 2008 dengan nomor polisi B 8706 UJ seharga Rp450 juta dan kepemilikannya diatasnamakan Muhamad Zaenal Abidin, sementara pada 2011 Djoko juga membeli mobil Toyota Avanza silver metalik nomor polisi B 1029 SOH seharga Rp130 juta yang juga diatasnamakan M. Zaenal Abidin.

Sedangkan pada sekitar 2009, Djoko membeli mobil Nissan Serena hitam buatan tahun 2009 nomor polisi B 1571 BG seharga Rp230 juta dan kepemilikannya diatasnamakan ibu kandung Mahdiana, Siti Maropah.

"Mobil-mobil itu dipakai oleh kakak saya," ungkap Novi.

Novi juga mengaku bahwa namanya digunakan untuk mobil-mobil lain yang digunakan oleh Mahdiana.

"Ada Toyota Fortuner atas nama saya, sedangkan KIA Travelo atas nama ayah saya, pensiunan PNS," ungkap Novi.

Novi bekerja sebagai supervisor pemberi gaji pegawai di restoran milik Mahdiana di pusat perbelanjaan Central Park pada 2009 namun restoran itu sudah tutup.

Sedangkan Zainal bekerja di Salon Cla di Jalan Margasatwa Ragunan mengatakan bahwa salon tersebut mempekerjakan 28 orang.

"Saya kerja di Cla salon, ada karyawan kurang lebih 28 orang," ungkap Zainal.

Sementara Bambang Ryan Setiadi bekerja sebagai perwira urusan gaji di kepolisian.

"Saya meminjami KTP untuk mobil Wrangler, tapi saya tidak pernah lihat STNK-nya," ungkap Bambang.

Ketiga saksi tidak mengetahui bisnis lain Mahdiana selain salon dan restoran, termasuk kondisi keuangan kedua bisnis tersebut karena semua diurus oleh Mahdiana.

Djoko sendiri tidak mengizinkan istri-istrinya untuk memberikan kesaksian dalam sidang di pengadilan Tipikor, tapi ia mengaku mengenal ketiga saksi.

"Saya kenal para saksi, tapi mengenai status kendaraan akan dijelaskan saat pemeriksaan saya sebagai terdakwa," kata Djoko.

Djoko diketahui menikah dengan Mahdiana pada 27 Mei 2001 di KUA Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan dengan menggunakan nama Joko Susilo bin Sarimun yang statusnya juga masih dan pekerjaan swasta.

Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, Djoko diancam pidana berdasarkan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar

Djoko juga didakwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.