Jakarta (ANTARA) - Badan PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC) mengatakan Indonesia membuat langkah positif dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pemulihan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

UNODC menyelenggarakan forum pemulihan aset di Jakarta, Rabu. Dalam forum tersebut, badan PBB tersebut mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Indonesia dalam upaya pemulihan aset.

"Indonesia sedang membuat langkah positif untuk membangun lembaga yang lebih kuat untuk pemulihan aset yang efektif," kata Kepala Perwakilan Program Pembangunan PBB (UNDP) Indonesia Norimasa Shimomura.

Shimomura mengatakan bahwa pemulihan aset adalah prioritas penting, sebagaimana ditekankan dalam Konvensi PBB terhadap kejahatan terorganisir transnasional dan konvensi PBB terhadap korupsi.

Dia menyebut mengatasi pemulihan aset secara signifikan berkontribusi untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG Target 16.4, yang bertujuan untuk memperkuat pemulihan dan pengembalian aset curian.

SDG Target 16.4 adalah target yang diusung dalam SDGs yang bertujuan mengurangi aliran dana gelap, memperkuat upaya pemulihan dan pengembalian aset curian, dan melawan semua bentuk kejahatan terorganisir.

Selain itu, Shimomura mengatakan bahwa beberapa resolusi Majelis Umum PBB juga mendesak negara -negara anggota untuk mengadopsi kebijakan, baik nasional maupun internasional, untuk mencegah transfer aset ilegal dan memfasilitasi pengembalian aset curian.

Wakil Kepala Kantor Program UNODC di Indonesia Zoelda Anderton mengatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan dan tindak pidana ekonomi dengan bergabung menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) --organisasi antar pemerintah yang membahas kebijakan standar internasional dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan RUU Perampasan Aset kepada DPR melalui Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan telah dikirim ke DPR pada 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Pemerintah mendorong DPR untuk segera membahas RUU ini dalam masa sidang terakhir tahun 2023.

Baca juga: BNPT sebut UNODC berkontribusi lahirkan rencana pencegahan ekstremisme
Baca juga: UNODC sebut perdagangan manusia bergerak lebih tersembunyi
Baca juga: KSP harap DPR segera bahas RUU Perampasan Aset