Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan pihaknya akan terus mengawal implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai salah satu tugas ke depan.

"Kita semua sudah berhasil menghadirkan UU TPKS, tapi implementasinya adalah satu perjuangan sendiri untuk memastikan aturan turunan dan infrastruktur untuk melayani korban itu tersebar," kata Andy Yentriyani dalam acara Puncak Perayaan 25 Tahun Komnas Perempuan, di Jakarta, Rabu.

Pasalnya saat ini, menurut dia, infrastruktur layanan bagi korban kekerasan masih terkonsentrasi di perkotaan dan Pulau Jawa saja.

Pihaknya juga menyoroti sulitnya perempuan-perempuan korban kekerasan di daerah-daerah kepulauan dan daerah terluar Indonesia dalam mengakses layanan pendampingan.

"Kita harus menemukan cara membantu korban di wilayah-wilayah kepulauan, terpencil, dan terluar, dari Indonesia. Ini adalah kebutuhan mendesak sebetulnya," kata Andy Yentriyani.

Baca juga: Komnas: Perjuangan UU TPKS masih panjang

Selain itu, lanjut dia, Komnas Perempuan juga akan terus berupaya memastikan terciptanya situasi yang aman bagi perempuan di manapun berada.

"Ini sangat penting jika kita ingin perempuan-perempuan bisa menggunakan kesempatan untuk bisa setara memajukan Indonesia bersama dengan mitra laki-laki," ucap Andy Yentriyani.

Ia juga menekankan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada perempuan.

"Pembangunan berkelanjutan yang memungkinkan perempuan tidak tercerabut dari sumber penghidupannya, juga tidak mengalami dampak akibat lahan yang harus digunakan untuk tambang, serta proyek strategis nasional yang tidak melalui prosedur semestinya," kata Andy Yentriyani.

Komnas Perempuan juga berharap upaya pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa lalu agar tidak menimbulkan konflik baru.

Baca juga: Komnas HAM: UU TPKS bangkitkan kesadaran banyaknya kekerasan seksual
Baca juga: Komnas: Kesetaraan gender langkah awal cegah kekerasan pada perempuan