KPU DKI: Sembako tidak tepat sebagai bahan kampanye
14 November 2023 21:33 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kiri) dan anggota KPU DKI Astri Megatari (kanan) saatrapat koordinasi masa kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023). ANTARA/Abdu Faisal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan pembagian sembako sebagai bahan kampanye tidak tepat dilakukan sebagaimana bahan kampanye yang sah.
Bahan kampanye yang sah seperti brosur, pamflet, poster, stiker, kaus, gantungan kunci, tempat minum, penutup kepala, payung dan sebagainya yang nilainya tidak lebih dari Rp100 ribu.
"Kalau, misalnya, bahan sembako, minyak goreng, beras, makanan, yang nilainya kurang dari Rp100 ribu, itu bukan masuk kategori bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU," kata anggota KPU DKI Astri Megatari pada rapat koordinasi masa kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Menurut dia, sembako sebaiknya dibagikan tanpa ada citra diri, tanpa ada nomor urut atau foto. "Karena itu tidak termasuk yang dikategorikan bahan kampanye di PKPU. Ikuti yang ada di PKPU saja," katanya.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kembali menegaskan bahwa bentuk bahan kampanye telah disebutkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat 2. Setiap peserta pemilu wajib mengikuti seluruh aturan tersebut.
Baca juga: KPU Jakut tingkatkan peran aktif RT-RW dan LMK jaga kelancaran pemilu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum juga mengatur pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung kecuali atribut atau bahan tertentu, makan, minum serta transportasi peserta kampanye.
"Jadi mau makannya apa, jangan berbentuk uang. Kasih makanannya. Minumnya kasih minumannya. Transportasinya sediakan kendaraannya," katanya.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 dan perubahan di PKPU 20 Tahun 2023, KPU DKI Jakarta tidak mengatur sanksi. "Sanksi itu Bawaslu yang punya peran," kata Wahyu.
Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga telah mengatur jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Baca juga: KPU mulai cetak surat suara pemilu pada 15 November
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024:
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024:
Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024:
Kampanye tambahan jika terjadi pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
Bahan kampanye yang sah seperti brosur, pamflet, poster, stiker, kaus, gantungan kunci, tempat minum, penutup kepala, payung dan sebagainya yang nilainya tidak lebih dari Rp100 ribu.
"Kalau, misalnya, bahan sembako, minyak goreng, beras, makanan, yang nilainya kurang dari Rp100 ribu, itu bukan masuk kategori bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU," kata anggota KPU DKI Astri Megatari pada rapat koordinasi masa kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Menurut dia, sembako sebaiknya dibagikan tanpa ada citra diri, tanpa ada nomor urut atau foto. "Karena itu tidak termasuk yang dikategorikan bahan kampanye di PKPU. Ikuti yang ada di PKPU saja," katanya.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kembali menegaskan bahwa bentuk bahan kampanye telah disebutkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat 2. Setiap peserta pemilu wajib mengikuti seluruh aturan tersebut.
Baca juga: KPU Jakut tingkatkan peran aktif RT-RW dan LMK jaga kelancaran pemilu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum juga mengatur pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung kecuali atribut atau bahan tertentu, makan, minum serta transportasi peserta kampanye.
"Jadi mau makannya apa, jangan berbentuk uang. Kasih makanannya. Minumnya kasih minumannya. Transportasinya sediakan kendaraannya," katanya.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 dan perubahan di PKPU 20 Tahun 2023, KPU DKI Jakarta tidak mengatur sanksi. "Sanksi itu Bawaslu yang punya peran," kata Wahyu.
Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga telah mengatur jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Baca juga: KPU mulai cetak surat suara pemilu pada 15 November
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024:
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024:
Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024:
Kampanye tambahan jika terjadi pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Tags: