Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan menyatakan, aktivitas penerbangan di kawasan udara Pekanbaru sekarang sudah kembali normal setelah beberapa hari terganggu akibat kabut asap kebakaran lahan di Sumatera.

"Untuk (kondisi penerbangan akibat) asap sekarang sudah normal," kata E.E. Mangindaan disela Rakor Penyederhaan Perizinan Investasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Kamis.

Menurut Mangindaan, saat kabut asap sedang berada dalam puncak-puncaknya sempat sangat mengganggu kondisi penerbangan dari pesawat-pesawat yang melintas di daerah tersebut.

Bahkan, ujar dia, pernah jarak pandang dalam sepekan terakhir kurang dari 1.000 meter sehingga dinilai dapat berisiko untuk pendaratan pesawat.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meminta kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menghindari wilayah udara kontrol Pekanbaru, Provinsi Riau, yang masih pekat diselimuti kabut asap akibat kebakaran lahan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan `Notice to Airmen` (NOTAM) No WRRR-80899/13 tentang Peringatan `Forecast and Raining Maker` sejak 24-30 Juni 2013 pada pukul 08.00-16.00 WIB," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Selasa (25/6).

NOTAM adalah pemberitahuan terkait dengan operasi penerbangan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan, kondisi, atau perubahan di setiap fasilitas aeronautika, pelayanan, prosedur, atau kondisi berbahaya, berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui oleh personel operasi penerbangan.

Menurut Ervan, NOTAM tersebut berisi tentang kegiatan hujan buatan untuk mengatasi kebakaran lahan di Riau. Dengan demikian, ujar dia, setiap penerbangan yang akan melintasi wilayah udara kontrol Pekanbaru harus mendapat izin dari ATC ("Air Traffic Controller).

Ia menjelaskan hal tersebut karena kebakaran lahan di wilayah Pekanbaru mengakibatkan kabut asap yang membuat jarak pandang terbatas.