Semua tersangka Hambalang akan ditahan
27 Juni 2013 14:52 WIB
Ketua KPK Abraham Samad berbincang dengan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (tengah) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) sebelum rapat dengar pendapat dengan DPR (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa seluruh tersangka kasus pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang akan ditahan.
"Kan Deddy Kusdinar sudah ditahan. Yang lainnya menunggu proses selanjutnya. Yang bisa dipastikan bahwa semua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan. Itu yang bisa dipastikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Hambalang, namun baru satu orang yang ditahan, yakni Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedi Kusnidar.
Tiga lainnya, mantan Menpora Andi Malaranggeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tengku Bagus Muhammad Nur hingga kini belum ditahan KPK.
Proyek P3SON Hambalang diperkirakan merugikan negara Rp1,2 triliun.
"Kan Deddy Kusdinar sudah ditahan. Yang lainnya menunggu proses selanjutnya. Yang bisa dipastikan bahwa semua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan. Itu yang bisa dipastikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
KPK sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus Hambalang, namun baru satu orang yang ditahan, yakni Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedi Kusnidar.
Tiga lainnya, mantan Menpora Andi Malaranggeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Tengku Bagus Muhammad Nur hingga kini belum ditahan KPK.
Proyek P3SON Hambalang diperkirakan merugikan negara Rp1,2 triliun.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: