Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di seluruh Indonesia dimulai pada Desember 2023.

"Tahapan pilkada dimulai Desember 2023. Saat ini, kami masih menunggu jadwal dari tahapan pilkada tersebut dari KPU RI," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Selasa

Menurut Saiful, jadwal dan tahapan pilkada tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, pelaksanaannya serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh.

Untuk Provinsi Aceh, Pilkada 2024 digelar memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, pemilihan pasangan calon bupati dan wakil bupati di 18 kabupaten serta pemilihan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di lima kota.

"Tahapan pilkada ini paling telat dimulai Desember 2023. Sebab, sampai saat ini belum ada pergeseran jadwal yang ditetapkan pada November 2024," kata mantan Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan tersebut.

Menyangkut dengan anggaran pilkada untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Saiful mengatakan anggaran yang sudah disepakati dengan Pemerintah Aceh sebesar Rp184 miliar.

"Setelah kesepakatan tersebut nantinya akan ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah atau NPHD. Penandatanganan NPHD menunggu jadwal, paling telat November ini sudah ditandatangani," kata Saiful.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024. Tahapan pilkada paling telat delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: KIP Aceh tetapkan 1.380 DCT anggota DPRA pada Pemilu 2024
Baca juga: KIP Aceh sosialisasi pemilu kepada mahasiswa
Baca juga: KIP dan Pemerintah Aceh sepakati anggaran Pilkada Rp184 miliar