KPEI raih pengakuan Third-Country Central Counterparty dari ESMA
13 November 2023 18:51 WIB
Jajaran direksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin. (OJK)
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa KPEI memperoleh pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP).
Pengakuan tersebut tercantum dalam pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR), yang dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA 19 Oktober 2023, yang akan mulai berlaku 31 Desember 2023.
“Dalam MoU diatur koordinasi pengawasan terhadap CCP yang telah mendapatkan pengakuan dari ESMA dan KPEI telah diakui selaku Third-Country CCP oleh ESMA, maka KPEI telah meningkatkan kapasitasnya sebagai CCP yang memiliki kualifikasi global dan mampu bersaing di dunia internasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin.
Baca juga: Satgas PASTI OJK blokir 302 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi
Inarno menyebut, pengakuan oleh ESMA sejalan dengan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan penilaian ESMA, ia menjelaskan, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP, yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
Dengan pengakuan ESMA tersebut, lanjutnya, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa, pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP.
Inarno melanjutkan, salah satu tonggak reformasi industri keuangan pada 2023 adalah ditetapkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tujuannya untuk mengakomodir perkembangan sektor keuangan yang mengacu kepada best practice, baik domestik maupun global dalam rangka mewujudkan sektor keuangan yang stabil, dalam lebih inklusif.
“Khusus bidang pasar modal, pasar uang dan pasar valuta asing (valas), lanjutnya, reformasi keuangan diarahkan salah satunya untuk mendorong penerapan prinsip SIM Activity, SIM Risk, SIM Regulation, dalam transaksi instrumen keuangan,” ujar Inarno.
Baca juga: OJK ungkap penyebab tren kripto terus alami penurunan
Melalui nota kesepahaman tersebut, OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP Yang Dicakup sepanjang sesuai, dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya.
Pengakuan tersebut tercantum dalam pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR), yang dituangkan dalam surat keputusan Board of Supervisors ESMA 19 Oktober 2023, yang akan mulai berlaku 31 Desember 2023.
“Dalam MoU diatur koordinasi pengawasan terhadap CCP yang telah mendapatkan pengakuan dari ESMA dan KPEI telah diakui selaku Third-Country CCP oleh ESMA, maka KPEI telah meningkatkan kapasitasnya sebagai CCP yang memiliki kualifikasi global dan mampu bersaing di dunia internasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin.
Baca juga: Satgas PASTI OJK blokir 302 pinjol ilegal dan pinjaman pribadi
Inarno menyebut, pengakuan oleh ESMA sejalan dengan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan penilaian ESMA, ia menjelaskan, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP, yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
Dengan pengakuan ESMA tersebut, lanjutnya, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa, pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP.
Inarno melanjutkan, salah satu tonggak reformasi industri keuangan pada 2023 adalah ditetapkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tujuannya untuk mengakomodir perkembangan sektor keuangan yang mengacu kepada best practice, baik domestik maupun global dalam rangka mewujudkan sektor keuangan yang stabil, dalam lebih inklusif.
“Khusus bidang pasar modal, pasar uang dan pasar valuta asing (valas), lanjutnya, reformasi keuangan diarahkan salah satunya untuk mendorong penerapan prinsip SIM Activity, SIM Risk, SIM Regulation, dalam transaksi instrumen keuangan,” ujar Inarno.
Baca juga: OJK ungkap penyebab tren kripto terus alami penurunan
Melalui nota kesepahaman tersebut, OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP Yang Dicakup sepanjang sesuai, dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023
Tags: