Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan draf berisi aturan yang bisa menjerat pejabat negara asing yang terlibat kasus penyuapan dan pemberian uang pelicin, kata Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antarkomisi KPK Sudjarnako di sela pertemuan Kerjasama Asia Pasifik (APEC) di Medan, Rabu.

Sudjarnako mengatakan, draf itu telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian disampaikan kepada Presiden RI menjadi Amanat Presiden, lalu dikirim ke DPR una dibahas dan disahkan menjadi UU.

Penyiapan aturan ini sangat dibutuhkan agar KPK bisa menjerat pejabat negara asing yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan pemberian uang pelicin di Indonesia.

"Selama ini belum bisa karena yurisdiksi negara locus-nya beda," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, suap dan uang pelicin menyebabkan proses bisnis tidak berjalan "fair".

Dia berharap seluruh pemegang mandat perizinan bisnis tidak terlibat suap dan uang pelicin, termasuk dalam bentuk uang terima kasih.

"Kalau mengambil hak kita, itu perbuatan korup dan bertentangan dengan asas. Jangan masuk dalam ruang abu-abu yang menyebabkan teman-teman di KPK menangkap Anda," demikian Abraham.