Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan (BSB) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen untuk saling mendukung dalam memberikan perlindungan pada pekerja migran Indonesia di Brunei Darussalam.

Menurut keterangan tertulis KBRI Bandar Seri Begawan yang diterima di Jakarta, Senin, KBRI BSB dan BPJS Ketenagakerjaan meyakini pentingnya perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia (PMI), baik pada masa pra penempatan maupun saat penempatan, bahkan setelah penempatan.

“Kami dan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam upaya memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di wilayah akreditasi KBRI Bandar Seri Begawan,” kata Dubes Indonesia untuk Brunei Darussalam Achmad Ubaedillah.

Pernyataan komitmen bersama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditandatangani pada awal Agustus 2023 oleh Atase Ketenagakerjaan Archimidiyanto Tjipto Martadi dan Asisten Deputi PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Vinca Meitasari.

Pernyataan komitmen bersama itu menyangkut kerja sama peningkatan perlindungan PMI melalui kepesertaan mereka pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan kewajiban PMI untuk memiliki Jaminan Sosial.

“Kami sepakat untuk mengimplementasikan amanat UU dimaksud dengan sebaik-baiknya,” kata Ubaedillah, yang menyerahkan Surat Kepercayaan (Credentials) kepada Sultan Haji Hassanal Bolkiah di Istana Nurul Iman Bandar Seri Begawan pada 13 September 2023.

Manfaat langsung untuk PMI peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jika PMI mengalami kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan akan mendapat biaya perawatan, pelayanan kesehatan di rumah jika diperlukan, bantuan jika mengalami PHK, santunan cacat jika mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan biaya pemulangan jika bermasalah.

Selain itu, manfaat bagi keluarga PMI adalah pemberian santunan kematian dan beasiswa untuk dua orang anak jika PMI meninggal dunia, menjamin perlindungan bagi PMI jika mengalami risiko saat bekerja, dan mewujudkan kesejahteraan bagi PMI di Brunei Darussalam melalui perlindungan jaminan sosial.

Ubaedillah mengatakan bahwa kerja sama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari inovasi perlindungan WNI dalam memperkuat upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di lingkungan KBRI BSB.

Menurut catatan KBRI BSB, jumlah WNI, termasuk PMI yang tercatat di KBRI BSB saat ini mencapai sekitar 30 ribu orang. Jumlah tersebut cukup signifikan dengan melihat total penduduk Brunei yang berjumlah sekitar 460 ribu orang.

Dari jumlah PMI tersebut, 50 persen diantaranya bekerja di sektor informal, sedangkan selebihnya merupakan pekerja berketerampilan spesifik, dan bahkan ada yang sudah menjadi pengusaha di Brunei. Mereka tersebar di empat distrik di Brunei, yaitu Brunei-Muara, Belait, Tutong dan Temburong.

Baca juga: Lima WNI dapat penghargaan dari Dubes Brunei
Baca juga: Pasar Rakyat KBRI kembali curi perhatian warga di Brunei
Baca juga: KBRI apresiasi peningkatan kerja sama dakwah Indonesia dan Brunei