Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa sinergi dan partisipasi banyak pihak menjadi kunci agar upaya pelindungan dan pemenuhan hak perempuan sesuai dengan amanat UU dapat terlaksana dengan baik.

"Sinergi dan partisipasi multipihak menjadi kunci agar hambatan dan tantangan yang muncul dapat diatasi dengan baik, sehingga upaya pelindungan dan pemenuhan hak perempuan sesuai dengan UU," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Lenny N Rosaline di Jakarta, Senin.

Lenny N Rosaline mencatat tingkat pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap kelompok rentan yaitu perempuan dan anak, masih tinggi.

Hal itu mengindikasikan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya penegakan hukum.

Oleh karena itu, kesadaran masyarakat tentang hukum yang mencakup pemahaman dan kesadaran tentang hukum dan peranannya dalam kehidupan sosial masih harus terus ditingkatkan.

"Kesadaran hukum masyarakat, tak terkecuali perempuan, harus terus ditingkatkan," pesan Lenny N Rosaline.

Baca juga: KPPPA: Kepemimpinan perempuan di sektor keuangan dukung ekonomi tumbuh

Dalam upaya mendukung perempuan untuk meningkatkan literasi hukum, Kementerian PPPA terus melakukan upaya penyadaran hukum melalui sinergi bersama dengan stakeholder terkait.

Dengan memiliki pengetahuan dan pemahaman hukum yang baik, pihaknya meyakini perempuan dapat lebih percaya diri dan yang terpenting, tidak mudah terbuai tipu daya pihak yang tidak bertanggung jawab, dan tidak menjadi korban kasus kekerasan.

"Dalam konteks untuk mengurangi angka kekerasan inilah, kesadaran hukum perempuan harus terus ditingkatkan," katanya.

Hal tersebut sebagaimana Pasal 27 UUD 1945 yang telah mengamanatkan bahwa semua warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

Pihaknya menambahkan pemerintah juga telah mengesahkan berbagai Undang-undang yang bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan.

"Namun, hadirnya negara ini perlu diimbangi juga dengan keberanian para korban untuk bicara dan melapor, serta pemahaman para korban terkait hukum yang melindungi dan memenuhi hak mereka," kata Lenny N Rosaline.

Baca juga: Kementerian PPPA kecam maraknya kekerasan seksual di perguruan tinggi

Baca juga: Menteri PPPA harap Gorontalo miliki UPTD, lindungi perempuan & anak