Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkumpul bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta dan tokoh masyarakat sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah menjelang Pemilu 2024. "Ini upaya untuk menciptakan kondisi Jakarta yang kondusif, aman dan nyaman jelang Pemilu. Sehingga pertemuan ini penting sebagai langkah awal dalam menciptakan suasana pemilu yang sehat," kata Heru di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) di Jakarta, Senin.

Heru menyebutkan salah satu tantangan besar yang sering dihadapi ketika pemilu, yaitu menghadapi berita bohong (hoax) yang bersifat merusak reputasi pihak lain. 'Sehingga penting dilakukan sinergi dengan berbagai pihak yang dekat dengan masyarakat untuk menjamin kelancaran proses Pemilu 2024," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sudah menentukan titik-titik yang berpotensi rawan agar menjadi aman dan kondusif.


Heru menyampaikan bahwa jajaran Pemprov DKI Jakarta telah berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme dengan bersikap netral, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai aturan terkait netralitas saat pemilu.

"ASN pasti memiliki aturan-aturan dan prosedur tetap (protap), sehingga ASN DKI Jakarta (diharapkan) dapat menjalankan tugas dengan mengusung profesionalisme," ujar Heru.

Baca juga: Wali Kota Jaksel ingatkan ASN untuk bersikap netral pada Pemilu 2024
Baca juga: Polisi tangkap perempuan yang gelapkan uang pinjaman caleg Pemilu 2024

Sebelumnya, Heru menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak diperbolehkan atau dilarang untuk berfoto ataupun menyukai (like) unggahan kegiatan calon presiden (capres) dan cawapres di media sosial.


"ASN harus netral. Bahkan foto dengan pasangan capres dan cawapres tertentu saja tidak boleh. Foto tersebut disebar di media sosial juga tidak boleh. Itu yang mau saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Sedikitnya, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.