Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (RUU PPILN) yang merupakan revisi UU 39 Tahun 2004 tentang TKI akan memberikan kepastian tenaga kerja di luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraannya.

"RUU ini nantinya memberikan kepastian dan ketenangan kepada tenaga kerja kita di luar negeri," kata anggota Komisi IX DPR RI. Poempida Hidayatullah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu sebelum Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kemenakertrans, Kemenhumkann, Kemlu.

Ia menyebutkan, dalam RUU akan terdapat penguatan basis perlindungan dan proteksi tenaga kerja di luar negeri.

"Kita minta negara melindungi TKI di luar negeri. Perlindungan dari hulu (pemerintah) dan hilir dan minimalisir proses komersialisasi sehingga peningkatan kesejahteraan TKI tercapai," ujarnya.

Selain itu, untuk memberikan basis perlindungan, juga dibutuhkan perwakilan agar bisa memantau tenaga kerja.

"Basis perlindungan harus mempunyai perwakilan yang khusus menangani tenaga kerja, mulai pendataan, advokasi, penertiban seperti overstay ( terhadap TKI dan agen)," kata dia.

Dalam RUU tersebut, pemberi kerja atau agen juga tidak bisa lagi memanipulasi data-data tenaga kerja.

"Kontrak kerja TKI harus ditandantangi oleh pemberi kerja yang disaksikan oleh perwakilan di luar negeri," kata Poempida.