Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan peraturan tentang tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013.
Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan peraturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Juni 2013.
Penerbitan PMK itu dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga.
PMK itu antara lain menyebutkan kementerian negara/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya disebu dengan penghargaan.
Hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana uang diperoleh setelah pelaksanaan dan atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang targer sasarannya telah dicapai.
Kementerian negara/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berjalan, yang selanjutnya disebut dengan sanksi.
Penghargaan diberikan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria mempunyai hasil optimalisasi ata pelaksanaaan anggaran belanja tahun angggaran sebelumnya dan target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya.
Kriteria lain yaitu hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penghargaan yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa tambahan alokasi anggaran, prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan, atau prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan jika kondisi keuangan negara memungkinkan.
Sementara sanksi dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dengan kriteria terdapat sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan di tahun anggaran sebelumnya.
Sanksi dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dalam bentuk pemotongan belanja pada tahun anggaran berjalan. Pemotongan pagu belana itu paling banyak sebesar selisih antara sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawaban dan hasil optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya.
Pemotongan pagu belanja dikenakan kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan sanksi. Pengenaan sanksi tersebut tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik. ***3***
(T.A039/B/N002/N002) 25-06-2013 15:06:32
Menkeu terbitkan peraturan sanksi pelaksanaan belanja kementerian
25 Juni 2013 23:09 WIB
Menteri Keuangan M. Chatib Basri (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: