Polisi bongkar penyalahgunaan BBM pada proyek GOR
25 Juni 2013 22:52 WIB
ilustrasi Seorang petugas memeriksa jerigen berisi minyak tanah yang akan diselundupkan ke luar kota, di Polres Pariaman, Sumbar, Kamis (14/6). (FOTO ANTARA/Iggoy el Fitra)
Samarinda (ANTARA News) - Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, berhasil membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) di kawasan Stadion Sempaja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Selasa menyatakan, pengungkapan BBM ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada sebuah proyek pembangunan gedung olah raga oleh sebuah perusahaan kontraktor berskala nasional.
"Pada Senin siang (24/6) kami berhasil mengungkap indikasi penyalahgunaan BBM di sebuah proyek pembangunan gedung olah raga di kawasan Stadion Sempaja," ungkap Feby DP Hutagalung.
Selain berhasil menyita satu ton BBM dari sebuah mobil tangki modifikasi, polisi lanjut Feby DP Hutagalung juga menangkap tiga orang, termasuk sopir sekaligus pemilik solar diduga ilegal tersebut yakni DA warga Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat serta dua orang dari pihak perusahaan, sebagai penerima BBM ilegal yakni, seorang helper bernama Dn warga Kecamatan Sambutan Samarinda dan Ms warga Purwakarta, Jawa Barat.
Polisi lanjut dia juga menyita mobil Luxio, selang, nota tanda terima solar dari CV CSL ke kontraktor nasional sebagai pelaksana pembangunan gedung olah raga tersebut.
Sopir yang juga sebagai penjual solar diduga ilegal itu kata Feby DP Hutagalung resmi ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 5 Undang-undang Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dua orang dari pihak perusahaan kontraktor itu masih kami periksa sebagai saksi sementara pemilik sekaligus penjual BBM ilegal itu sudah kami tetapkan tersangka," tegas Feby DP Hutagalung.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak manajemen kontraktor nasional tersebut, polisi kata Feby DP Hutagalung masih terus mendalaminya.
"Kami masih mendalaminya dan setelah dilakukan penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka maka barulah dapat disimpulkan apakah kemungkinan adanya keterlibatan petinggi perusahaan itu atau tidak," katanya.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM yang dijual tersebut berasal dari SPBU yang merupakan solar bersubsidi kemudian dijual ke perusahaan kontraktor itu. Kami mengindikasi, penjualan BBM ilegal itu bukan hanya berlangsung kali ini saja tetapi diduga sejak awal proyek itu dilaksanakan," ungkap Feby DP Hutagalung.
(A053/Y008)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Selasa menyatakan, pengungkapan BBM ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada sebuah proyek pembangunan gedung olah raga oleh sebuah perusahaan kontraktor berskala nasional.
"Pada Senin siang (24/6) kami berhasil mengungkap indikasi penyalahgunaan BBM di sebuah proyek pembangunan gedung olah raga di kawasan Stadion Sempaja," ungkap Feby DP Hutagalung.
Selain berhasil menyita satu ton BBM dari sebuah mobil tangki modifikasi, polisi lanjut Feby DP Hutagalung juga menangkap tiga orang, termasuk sopir sekaligus pemilik solar diduga ilegal tersebut yakni DA warga Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat serta dua orang dari pihak perusahaan, sebagai penerima BBM ilegal yakni, seorang helper bernama Dn warga Kecamatan Sambutan Samarinda dan Ms warga Purwakarta, Jawa Barat.
Polisi lanjut dia juga menyita mobil Luxio, selang, nota tanda terima solar dari CV CSL ke kontraktor nasional sebagai pelaksana pembangunan gedung olah raga tersebut.
Sopir yang juga sebagai penjual solar diduga ilegal itu kata Feby DP Hutagalung resmi ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 5 Undang-undang Nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dua orang dari pihak perusahaan kontraktor itu masih kami periksa sebagai saksi sementara pemilik sekaligus penjual BBM ilegal itu sudah kami tetapkan tersangka," tegas Feby DP Hutagalung.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak manajemen kontraktor nasional tersebut, polisi kata Feby DP Hutagalung masih terus mendalaminya.
"Kami masih mendalaminya dan setelah dilakukan penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka maka barulah dapat disimpulkan apakah kemungkinan adanya keterlibatan petinggi perusahaan itu atau tidak," katanya.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM yang dijual tersebut berasal dari SPBU yang merupakan solar bersubsidi kemudian dijual ke perusahaan kontraktor itu. Kami mengindikasi, penjualan BBM ilegal itu bukan hanya berlangsung kali ini saja tetapi diduga sejak awal proyek itu dilaksanakan," ungkap Feby DP Hutagalung.
(A053/Y008)
Pewarta: Amirullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: