Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mensomasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tiga instansi/lembaga lain karena lamban menangani kebakaran lahan dan hutan sehingga mengganggu kehidupan masyarakat.

"Kejadian ini bukan cuma sekarang, sudah berulang. Namun reaksi selalu lambat, menunggu komplain dari Malaysia dan Singapura," kata Manager Kebijakan dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional Walhi, Muhnur Satyahaprabu, di Jakarta, Selasa.

Walhi melayangkan somasi kepada Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian, Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Kepolisian RI.

Organisasi advokasi lingkungan itu memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang disomasi untuk segera mengeluarkan kebijakan guna melindungi warga dari gangguan akibat asap kebakaran hutan.

Walhi juga meminta mereka pihak yang disomasi segera mengevaluasi semua izin konsesi perkebunan dan hutan tanaman industri serta menangkap perorangan atau korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Muhnur mengatakan, ada delapan fakta yang mendasari pengajuan somasi itu, yakni:

  1. Kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap terjadi hampir setiap tiga tahun di Pulau Sumatra menunjukkan lemahnya upaya pengawasan dan pencegahan.
  2. Jumlah titik api berkurang setiap tahunnya namun dampak kebakaran masih besar pada 2013.
  3. Sebaran titik api tidak berkurang di tempat yang sama seperti Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
  4. Menurut data Walhi kebakaran hutan dan lahan paling parah terjadi di Provinsi Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan yang sebelumnya juga mengalami kebarakaran hutan dan lahan.
  5. Menurut Data Walhi pada kebakaran hutan dan lahan per 18 Juni 2013, titik api di Riau mencapai 1.174, di Jambi 37 titik api, dan Sumatra Selatan 20 titik api.
  6. Penyumbang titik api terbanyak adalah wilayah izin perusahaan baik perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
  7. Penurunan kualitas udara, perubahan fungsi hutan, dan gangguan proses ekologi hutan terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan, selain dampak terhadap sektor pendidikan dan ekonomi.
  8. Walhi menilai pemerintah gagal menegakkan hukum dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat berdasarkan Undang-Undang (UU) No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.