"Tidak boleh ada kenaikan 2 kali terhadap tarif angkutan, terutama tarif pada angkutan darat dan laut. Tidak boleh naik lagi pada saat lebaran," kata Dama, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, Komisi V DPR akan mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Laut untuk membahas hal tersebut.
"Kami akan menegaskan tidak boleh ada kenaikan tarif angkutan pada saat Lebaran untuk kedua kali. Kami inspeksi mendadak nanti," katanya.
Ia juga menyayangkan adanya perusahaan transportasi yang menaikkan tarif angkutan melebihi ketentuan pemerintah sebesar 15 persen.
"Pemerintah menyetujui kenaikan tarif sebesar 15 persen. Ketika ada perusahaan angkutan umum menaikkan tarif diatas ketentuan, tentu akan kita pertanyakan.
Mari pikirkan rakyat. Sangat tidak etis. Langkah menaikkan tarif angkutan perlu dikecam," ujar Roem.
(zul)