Sabtu, SIM Keliling DKI hanya buka sampai pukul 12.00 WIB
11 November 2023 08:43 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai SIM Keliling yang beroperasi di halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). ANTARA/Abdu Faisal/am.
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) pada Sabtu, dapat menyambangi lokasi gerai SIM Keliling yang dibuka di empat wilayah DKI Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui unggahan di Instagram, mengumumkan bahwa SIM Keliling itu tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Senayan Park (Jakarta Selatan), Mal Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP asli, SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca juga: Jumat, masih tersedia SIM Keliling di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melalui unggahan di Instagram, mengumumkan bahwa SIM Keliling itu tersedia di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Senayan Park (Jakarta Selatan), Mal Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP asli, SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca juga: Jumat, masih tersedia SIM Keliling di Jakarta
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: