Sudin Perhubungan Jaksel gencarkan operasi penertiban parkir liar
11 November 2023 01:13 WIB
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mengangkut kendaraan roda dua yang parkir liar di sekitar Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru pada Jumat (10/11/2023). ANTARA/HO-Pemkot Jaksel
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan di wilayahnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar yang sering menggunakan fasilitas umum dan mengakibatkan kemacetan.
"Operasi angkut jaring ini hanya kami fokuskan angkut kendaraan roda dua yang parkir liar," ujar Bernad.
Selain itu, lanjut Bernad, langkah ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Sepanjang November 2023, Sudinhub Jakarta Selatan telah melakukan tiga kali operasi, masing-masing di Jalan Senopati pada Kamis (2/11), Kalibata City pada Rabu (8/11), dan di sekitar Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru pada hari ini.
Dari tiga operasi tersebut, Sudinhub Jakarta Selatan mengangkut 28 kendaraan roda dua yang parkir sembarangan. Rinciannya di Jalan Senopati dan Mabes Polri masing-masing sebanyak 6 unit, serta Kalibata City dengan 16 unit.
Adapun penindakan yang dilakukan, khususnya di Mabes Polri, Bernad mengatakan Sudinhub Jakarta Selatan selalu berkoordinasi pihak terkait.
"Sebab, lokasi tersebut merupakan Ring 1, untuk penindakan harus didampingi oleh Propam Mabes Polri untuk menghindari terjadi perdebatan di lapangan. Sebab, kendaraan merupakan milik pegawai dan anggota Mabes Polri," kata Bernad.
Bernad merinci jumlah personel yang terlibat setiap melakukan penindakan yakni terdiri dari masing-masing 2 personel dari Propam Polda, Garnisun, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), lalu 3 dari Polisi Polantas dan 36 personel dari Dishub.
"Perlu diingat, fasilitas umum bukan milik pribadi tapi milik kita bersama dan wajib kita jaga, apa lagi parkir sembarangan tentunya akan mengganggu kenyamanan orang lain," ujar Bernad.
Baca juga: Sudinhub Jakbar minta RSUD Cengkareng sediakan lokasi bagi PKL
Baca juga: Sudinhub Jakbar rekayasa lalin RSUD Cengkareng mulai 23 Oktober
Baca juga: Sudinhub Jaktim derek kendaraan yang parkir liar di sekitar TMII
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar yang sering menggunakan fasilitas umum dan mengakibatkan kemacetan.
"Operasi angkut jaring ini hanya kami fokuskan angkut kendaraan roda dua yang parkir liar," ujar Bernad.
Selain itu, lanjut Bernad, langkah ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Sepanjang November 2023, Sudinhub Jakarta Selatan telah melakukan tiga kali operasi, masing-masing di Jalan Senopati pada Kamis (2/11), Kalibata City pada Rabu (8/11), dan di sekitar Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru pada hari ini.
Dari tiga operasi tersebut, Sudinhub Jakarta Selatan mengangkut 28 kendaraan roda dua yang parkir sembarangan. Rinciannya di Jalan Senopati dan Mabes Polri masing-masing sebanyak 6 unit, serta Kalibata City dengan 16 unit.
Adapun penindakan yang dilakukan, khususnya di Mabes Polri, Bernad mengatakan Sudinhub Jakarta Selatan selalu berkoordinasi pihak terkait.
"Sebab, lokasi tersebut merupakan Ring 1, untuk penindakan harus didampingi oleh Propam Mabes Polri untuk menghindari terjadi perdebatan di lapangan. Sebab, kendaraan merupakan milik pegawai dan anggota Mabes Polri," kata Bernad.
Bernad merinci jumlah personel yang terlibat setiap melakukan penindakan yakni terdiri dari masing-masing 2 personel dari Propam Polda, Garnisun, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), lalu 3 dari Polisi Polantas dan 36 personel dari Dishub.
"Perlu diingat, fasilitas umum bukan milik pribadi tapi milik kita bersama dan wajib kita jaga, apa lagi parkir sembarangan tentunya akan mengganggu kenyamanan orang lain," ujar Bernad.
Baca juga: Sudinhub Jakbar minta RSUD Cengkareng sediakan lokasi bagi PKL
Baca juga: Sudinhub Jakbar rekayasa lalin RSUD Cengkareng mulai 23 Oktober
Baca juga: Sudinhub Jaktim derek kendaraan yang parkir liar di sekitar TMII
Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023
Tags: