Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial NU alias NUR (30) menggunakan data media sosial korban untuk memalsukan surat daftar pencarian orang (DPO) serta laporan polisi (LP) di Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB dengan membuat dokumen berupa lembar DPO dan laporan polisi (LP) palsu tanpa hak menggunakan format yang diambil dari google.

"Dokumen tersebut diedit sesuai kehendak pelaku dengan format yang didapat dari google seperti kop surat, logo Tribrata dan memasukkan nama target ke dalam DPO dan laporan polisi (LP) yang pelaku buat," kata Putra dalam keterangannya pada Jumat.

Putra menuturkan bahwa data diri korban, seperti tanggal lahir dan foto didapat pelaku dari media sosial korban.

"Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan orang korban. Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta dan Rp500 ribu," kata Putra.

Lebih lanjut, kata Putra, pelaku juga menawarkan jasa ke para korbannya bahwa pelaku bisa punya akses ke oknum polisi yang bisa menghapus DPO dari database Kepolisian.

"Selain menujukan lembar DPO ke korban, pelaku juga menunjukkan lembar DPO ke teman-teman dan ayah korban, agar ayah korban memberi tahu ke warga di Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora bahwa mereka sedang dicari polisi dengan bukti dokumen palsu agar mereka percaya," kata Putra.

Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi, kata Putra, korban kemudian mencari pelaku supaya DPO itu bisa dihapus dari database Kepolisian.

"Pelaku menawarkan mereka untuk memberikan uang agar bisa membantu merubah laporan polisi tersebut dan memberikan uang Rp500 ribu dan korban lain sebesar Rp1,5 juta," ujar Putra.

Setelah pelaku menerima uang tersebut, ia membuat dokumen surat permohonan perubahan laporan polisi menggunakan ponsel, lalu menunjukkan kepada korbannya bahwa laporan polisi tersebut sudah diubah.

Polisi, kata Putra, menangkap pelaku di Jalan Sawah Lio II Dalam, Jembatan Lima, Tambora pada Jumat (3/11) sekitar jam 15.00 WIB.

"Pelaku mengakui membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu," kata Putra.

Berdasarkan keterangan para korban, lanjut Putra, mereka bersedia memberikan uang karena tidak mau repot berurusan dengan polisi dan diancam terus oleh pelaku, bahwa polisi akan segera melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak Putra mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus-modus penipuan yang mengatasnamakan polisi.

"Warga dapat mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau bisa hubungi call center Polri 110," kata Putra.
Baca juga: Polisi temukan mobil rental yang digelapkan si kembar Rihana-Rihani
Baca juga: Polres Jaksel bekuk penipu jual beli mobil daring bermodus GPS palsu
Baca juga: Sudin Kominfotik Jakbar sampaikan tujuh cara cegah penipuan siber