Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alias Kiky menyampaikan OJK saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

“Nanti sebutannya POJK PKM, sehingga segala aspek yang terkait perlindungan konsumen dan masyarakat, dan aspek dari semua market condust semua sektor akan masuk ke dalam pengaturan di POJK ini,” ujar Kiky dalam Virtual Seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan hadirnya RPOJK ini sesuai dengan amanat Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mana salah satu tugas OJK yaitu melakukan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan, serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen.

“Jadi, tidak ada lagi di sektoral itu kemudian mengatur bagaimana sanksi terhadap pelanggaran market conduct, itu tidak ada lagi. Karena semuanya sudah sangat jelas di UU tersebut bahwa itu semua masuk ke ranah PKM,” ujar Kiky.

Sebagaimana Undang- Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011, ia menyebut salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah untuk melindungi konsumen dan masyarakat.

“OJK suatu institusi yang tidak hanya mengatur dan mengawasi sektor keuangan, tetapi juga melakukan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat,” ujar Kiky.

Ia melanjutkan, langkah-langkah yang dilakukan OJK dalam melindungi masyarakat dan melakukan pengawasan market conduct selama ini telah dilakukan secara preventif dan kuratif.

OJK mencatat, selama tahun ini telah terdapat 18.010 pengaduan yang masuk hingga 20 Oktober 2023, atau meningkat dibandingkan sebelumnya sebanyak 14.711 pengaduan sepanjang 2022.

Kemudian, seluruh layanan yang diterima dan dilakukan oleh OJK untuk konsumen mencapai sebanyak 229.536 hingga 20 Oktober 2023.

Selain itu, dari 4.743 iklan yang dipantau, OJK menemukan sebanyak 195 iklan melakukan pelanggaran, diantaranya pelanggaran perjanjian baku, petugas penagihan, pemasaran produk tidak sesuai profil konsumen, hingga miss selling.

Baca juga: OJK berharap PUJK perkuat upaya perlindungan konsumen

Baca juga: OJK ajak masyarakat manfaatkan aplikasi untuk sampaikan pengaduan

Baca juga: OJK: Inovasi keuangan digital perlu diatur untuk lindungi konsumen

Baca juga: OJK tegaskan perlindungan konsumen butuh kerja sama semua pihak