Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memfasilitasi lebih banyak pelaku UMKM memiliki sertifikat halal.

"Kami dari Komisi B meminta agar tahun 2024 ada bantuan sertifikasi halal para pelaku UMKM,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ismail menegaskan saran tersebut harus menjadi prioritas Dinas PPKUKM untuk mempersiapkan para pelaku UMKM menyambut era perdagangan tahun 2024.

Terlebih, menurut dia, saat ini banyak konsumen lebih memilih produk yang ada jaminan halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga: Ini prioritas DKI terkait sertifikasi halal produk UMKM

"Saat ini pelaku UMKM yang tergabung dalam Jakpreneur sudah mencapai 370 ribu pelaku usaha dan sebagian besarnya, yakni 220 ribu adalah pelaku usaha di bidang kuliner," katanya.

Kendati demikian, pihaknya menyayangkan dari data tersebut ternyata hanya lima persen UMKM yang mengantongi sertifikat halal. Padahal untuk mengurusnya membutuhkan waktu setahun.

"Sebagai informasi tahun 2022, lalu kita pernah menganggarkan sebanyak lima ribu pelaku usaha mendapat sertifikat halal,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD DKI dorong UMKM dapatkan sertifikasi halal

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal sudah rutin dilakukan.

“Untuk tahun 2024 dianggarkan sebanyak 2.025 sertifikat yang bersumber dari APBD dan sudah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis sejak 2018,” tutur Elisabeth.

Berdasarkan Data Dinas PPKUKM DKI Jakarta, untuk periode 2015 hingga 2022 sebanyak 7.512 pelaku usaha telah menerima sertifikat halal.

Pemberian sertifikasi halal itu merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Sedangkan tahun 2023 sudah dilakukan pendampingan kepada 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal.