Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas), Selasa.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, di Jakarta, Senin, pengesahan RUU Ormas tidak mungkin ditunda lagi sebab sudah dibahas sebanyak delapan kali dan melibatkan Pansus RUU Ormas, pimpinan DPR, dan perwakilan Ormas.

"Apapun, sudah delapan kali dibahas. Tidak mungkin tidak diselesaikan," kata Pramono di Gedung MPR/DPR/DPD RI.

Keberadaan ormas di Indonesia, katanya, perlu diatur. Ormas tidak boleh merasa memiliki keistimewaan dibandingkan institusi demokrasi lain. "Ormas harus diatur. Demokrasi dan partai saja sudah diatur," katanya.

Pramono menyatakan ormas-ormas yang sudah lama eksis tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya, DPR RI sudah menyerap berbagai masukan dan kritik masyarakat soal isi RUU Ormas.

Dia memastikan RUU Ormas tidak akan mengebiri hak berdemokrasi dan berserikat masyarakat. "Pimpinan memberikan perhatian secara khusus terhadap RUU ini. Sebenarnya sudah tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujarnya.

Bila dalam perjalanannya nanti, ada pihak-pihak yang keberatan dengan pasal-pasal dalam RUU Ormas dipersilahkan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).