London (ANTARA) - Perusahaan minyak Shell menuntut organisasi kampanye lingkungan hidup independen Greenpeace sebesar 2,1 dolar AS (Rp32,8 miliar) atas kerusakan setelah aktivis menaiki kapal produksi minyak perusahaan yang sedang transit di laut.
Insiden terjadi di tahun 2023, menurut Greenpeace dan dokumen yang juga dibaca oleh Reuters.
Perusahaan minyak dan gas Inggris itu memasukkan gugatan di Pengadilan Tinggi London. Aktivis Greenpeace menaiki kapal pada Januari 2023 yang sedang berada di sekitar Pulau Canary lepas pantai Atlantik di utara Afrika, untuk melakukan protes atas pengeboran minyak dan ikut dalam perjalanan kapal tersebut hingga Norwegia.
Dalam sebuah surat elektronik ke Reuters, Shell mengkonfirmasi proses hukum sedang berlangsung ketika ditanya apakah akan menuntut Greenpeace terkait insiden itu, namun menolak menyebutkan jumlah ganti rugi yang diminta.
Menaiki kapal tanpa izin di tengah laut adalah perbuatan yang "melanggar hukum dan sangat berbahaya", kata juru bicara Shell.
"Hak untuk melakukan protes adalah fundamental dan kami menghargai seutuhnya. Namun harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai hukum," tambahnya.
Kapal tersebut berlayar ke ladang minyak dan gas Penguins di Laut Utara, yang belum berproduksi.
Empat aktivis Greenpeace menggunakan tali tambang untuk mengerek diri menaiki kapal dari perahu karet yang mengejar kapal dengan kecepatan tinggi.
Protes di laut melawan infrastruktur minyak, gas atau pertambangan telah lama menjadi bagian dari kampanye Greenpeace.
Ganti rugi yang diminta Shell termasuk biaya terkait keterlambatan pelayaran dan biaya yang dikeluarkan untuk keamanan tambahan, begitu pula untuk biaya hukum, menurut dokumen yang dilihat oleh Reuters.
"Klaim ini adalah salah satu ancaman hukum terbesar bagi kemampuan jaringan Greenpeace untuk berkampanye sepanjang 50 tahun sejarah organisasi tersebut," kata Greenpeace dalam sebuah pernyataan.
Grup itu mengatakan Shell menawarkan untuk menurunkan klaim ganti ruginya menjadi 1,4 juta dolar AS (Rp21,9 miliar) jika aktivis Greenpeace setuju untuk tidak melakukan protes lagi terhadap infrastruktur Shell di laut atau di pelabuhan.
Greenpeace mengatakan hanya akan melakukan hal tersebut jika Shell mematuhi putusan pengadilan Belanda pada 2021 yang memerintahkan untuk mengurangi emisi sebesar 45 persen pada 2030, di mana Shell kemudian mengajukan banding terhadap putusan itu.
Sebuah klaim atas kerusakan tambahan sekitar 6,5 juta dolar AS (Rp101,67 miliar) oleh salah satu kontraktor Shell, Fluor, belum terselesaikan, menurut dokumen yang dilihat oleh Reuters. Fluor tidak segera merespon permintaan untuk komentar.
Shell dan Greenpeace telah bernegosiasi sejak kasus itu diajukan, namun pembahasan berakhir pada awal November, menurut Greenpeace, dan menambahkan bahwa saat ini pihaknya menunggu Shell untuk memasukkan dokumen tambahan ke pengadilan.
Greenpeace mengatakan baru setelah itu akan mempertimbangkan langkah selanjutnya yang harus diambil, termasuk mencari cara agar menghentikan kasus tersebut.
Sumber: Reuters
Baca juga: Enam aktivis Greenpeace panjat anjungan minyak Shell
Baca juga: Polisi amankan 12 aktivis Greenpeace yang demo di Bundaran HI
Baca juga: Greenpeace gantung spanduk perubahan iklim di atas Notre-Dame
Shell tuntut Greenpeace Rp32,8 miliar setelah aktivis menaiki kapalnya
9 November 2023 22:13 WIB
Ilustrasi (ANTARA News/Lukisatrio)
Penerjemah: Arie Novarina
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023
Tags: