Wamendagri ingatkan anggota MRPB tidak berpolitik praktis
9 November 2023 19:02 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo memberikan selamat kepada anggota MRPB periode 2023-2028 seusai pelantikan yang diselenggarakan di Manokwari, Kamis sore. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
Manokwari (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo mengingatkan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terutama menjelang Pemilu 2024.
"Sudah ambil sumpah dan janji, jadi tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis," kata Wempi Wetipo setelah melakukan pelantikan 29 anggota MRPB di Manokwari, Papua Barat, Kamis.
Ia menuturkan anggota MRPB merupakan perwakilan dari pokja adat, agama dan unsur perempuan yang diamanatkan untuk mengawal kebijakan serta perlindungan terhadap hak orang asli Papua.
Oleh sebabnya, setiap anggota MRPB wajib menjaga muruah lembaga representasi kultural orang asli Papua sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Kalau ada keluarga yang jadi caleg atau calon kepala daerah, jangan terang-terangan beri dukungan. Harus jaga keseimbangan," tegas Wempi.
Ia menuturkan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah, MRPB memiliki peran strategis dengan sejumlah kewenangan sesuai undang-undang otonomi khusus.
Pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh rekomendasi dari MRPB terkait keaslian suku," ucap dia.
Kedua, kewenangan MRPB adalah memberi pertimbangan dan persetujuan atas rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) yang diajukan oleh DPR tingkat provinsi bersama gubernur.
Ketiga, memberi saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan pihak ketiga khususnya menyangkut hak-hak orang asli Papua.
"Amanat sudah sangat jelas, kalau ada investasi yang masuk ke Papua Barat, anggota MRPB harus dilibatkan," kata Wempi.
Menurut dia, anggota MRPB wajib mendorong pemerintah daerah agar implementasi perdasus berjalan maksimal sesuai ekspektasi masyarakat adat Papua.
Selama lima tahun ke depan, tantangan yang dihadapi MRPB semakin kompleks dalam memproteksi hak-hak orang asli Papua atas perumusan program kebijakan dari pemerintah daerah.
"Pelajari Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU 2 Tahun 2021. Ada banyak hak-hak orang asli Papua," ucap Wempi.
Ia menyarankan MRPB meningkatkan sinergi kolaborasi dengan pemerintah daerah dan anggota legislatif, sehingga segala permasalahan yang dialami orang asli Papua dapat terselesaikan.
MRPB wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat asli Papua dari kelompok adat, agama, maupun perempuan.
"Supaya masalah di daerah bisa diselesaikan di daerah," ucap Wempi Wetipo.
Sebagai informasi, pelantikan 29 dari 33 anggota MRPB masa jabatan 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.2-4228 Tahun 2023.
Ada empat calon anggota MRPB batal dilantik karena masih terdapat sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang belum dilengkapi.
"Sudah ambil sumpah dan janji, jadi tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis," kata Wempi Wetipo setelah melakukan pelantikan 29 anggota MRPB di Manokwari, Papua Barat, Kamis.
Ia menuturkan anggota MRPB merupakan perwakilan dari pokja adat, agama dan unsur perempuan yang diamanatkan untuk mengawal kebijakan serta perlindungan terhadap hak orang asli Papua.
Oleh sebabnya, setiap anggota MRPB wajib menjaga muruah lembaga representasi kultural orang asli Papua sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Kalau ada keluarga yang jadi caleg atau calon kepala daerah, jangan terang-terangan beri dukungan. Harus jaga keseimbangan," tegas Wempi.
Ia menuturkan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah, MRPB memiliki peran strategis dengan sejumlah kewenangan sesuai undang-undang otonomi khusus.
Pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh rekomendasi dari MRPB terkait keaslian suku," ucap dia.
Kedua, kewenangan MRPB adalah memberi pertimbangan dan persetujuan atas rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) yang diajukan oleh DPR tingkat provinsi bersama gubernur.
Ketiga, memberi saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan pihak ketiga khususnya menyangkut hak-hak orang asli Papua.
"Amanat sudah sangat jelas, kalau ada investasi yang masuk ke Papua Barat, anggota MRPB harus dilibatkan," kata Wempi.
Menurut dia, anggota MRPB wajib mendorong pemerintah daerah agar implementasi perdasus berjalan maksimal sesuai ekspektasi masyarakat adat Papua.
Selama lima tahun ke depan, tantangan yang dihadapi MRPB semakin kompleks dalam memproteksi hak-hak orang asli Papua atas perumusan program kebijakan dari pemerintah daerah.
"Pelajari Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU 2 Tahun 2021. Ada banyak hak-hak orang asli Papua," ucap Wempi.
Ia menyarankan MRPB meningkatkan sinergi kolaborasi dengan pemerintah daerah dan anggota legislatif, sehingga segala permasalahan yang dialami orang asli Papua dapat terselesaikan.
MRPB wajib menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat asli Papua dari kelompok adat, agama, maupun perempuan.
"Supaya masalah di daerah bisa diselesaikan di daerah," ucap Wempi Wetipo.
Sebagai informasi, pelantikan 29 dari 33 anggota MRPB masa jabatan 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.2-4228 Tahun 2023.
Ada empat calon anggota MRPB batal dilantik karena masih terdapat sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang belum dilengkapi.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Tags: