Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), mengintegrasikan perizinan penyelenggaraan acara secara digital sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Layanan digital tersebut telah rampung dan didemonstrasikan di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis.

"Alhamdulillah, setelah kerja kolaboratif beberapa waktu, layanan digital penyelenggaraan event bisa dirampungkan. Ini bukan sistem baru, bukan aplikasi baru, tetapi memadukan sistem yang sudah ada, yaitu OSS di Kementerian Investasi dan Presisi di Polri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara demonstrasi tersebut.

Layanan digital izin penyelenggaraan acara itu merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi, Kemenpan RB, Polri, dan BUMN.

Baca juga: Kadiskominfosantik Kalteng usung SATUKITA percepat implementasi SPBE

Selama masa uji coba ini, Pemerintah meminta masukan dari para pelaku industri acara agar layanan digital tersebut benar-benar berorientasi pada kepuasan pengguna.

"Perizinan event menjadi atensi Presiden Joko Widodo, mengingat potensinya luar biasa besar dalam menggerakkan ekonomi. Bisa triliunan rupiah per tahun menurut data Kemenparekraf," jelasnya.

Layanan digital tersebut juga bertujuan agar semakin banyak acara berskala internasional digelar di Indonesia serta menarik wisatawan mancanegara.

"Kita juga tahu banyak orang Indonesia nonton konser di luar negeri. Kalau izin event semakin mudah, maka kita tidak hanya bisa mencegah devisa lari ke luar negeri, tetapi juga dapat menggaet wisatawan mancanegara untuk datang ke ke Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Kemenpan RB fasilitasi penyusunan domain SPBE Pemkab HST Kalsel

Anas berterima kasih dan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, BUMN, serta pelaku usaha yang berkolaborasi mentransformasikan layanan digital izin acara.

Dia menambahkan bahwa layanan digital tersebut telah menghadirkan pengalaman baru yang berbasis pengguna (user centric), seperti layanan di dunia swasta.

"Sebelumnya, dalam layanan izin event belum ada service level agreement (SLA) yang jelas, juga belum ada biaya yang pasti. Dulu, event organiser harus datang ke kepolisian, ke dinas di pemda, dan sebagainya; sehingga makan biaya. Kalau sekarang fully online, cukup di depan laptop," kata Anas.

Baca juga: Kemendikbudristek dorong akselerasi transformasi SPBE

Sementara itu, Plh Sekretaris Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Odo Manuhutu menyampaikan kunci implementasi digitalisasi perizinan terpadu adalah kolaborasi antar instansi.

"Harapan Pak Menko Marves, dengan sistem ini akan mendorong dan memberikan dampak positif ke industri event kita. Semoga teman-teman industri bisa memanfaatkan layanan ini sehingga membuat proses lebih transparan, simpel, dan akuntabel," kata Odo.

Odo memaparkan layanan digital izin acara telah memangkas proses bisnis dari enam tahap menjadi empat tahap. Dengan transformasi digital yang dilakukan, proses yang ada menjadi terintegrasi.

Baca juga: Ainun Najib: SPBE kunci percepat kemajuan bangsa

Pengisian formulir, pengulangan pengisian data, dan unggah dokumen berkurang secara signifikan. Proses yang berjalan pun dilakukan secara terpadu, daring, dan menggunakan digital payment.

"Unggah dokumen yang sebelumnya sampai sembilan dokumen kami pangkas hanya dua dokumen saja. Semua pengajuan secara online cukup sekali saja untuk diproses di seluruh instansi terkait," ujar Odo.

Odo menjelaskan, layanan digital izin event pada tahap awal difokuskan pada kategori event musik di tujuh tempat, yaitu Stadion Gelora Bung Karno, PIK 2, Beach City, JIEXPO, ICE BSD, JIS, dan TMII. Jenis dan lokasi acara juga terus diperluas.

Baca juga: Peran Kemenkominfo hadirkan infrastruktur digital andal di IKN