Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat memanggil 178 pengelola maupun pemilik gedung perkantoran untuk membahas sumur resapan. Kewajiban adanya sumur resapan itu berdasarkan ketentuan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.
Selain itu, sosialisasi ini juga untuk mengingatkan kembali pengelola maupun pemilik gedung perkantoran untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap kondisi sumur resapan maupun fasilitas prasarana umum lainnya.
Baca juga: Jakarta Pusat temukan sumur resapan perkantoran tak berfungsi
Artinya, kata dia, ada sumur resapannya dan sertifikat laik fungsi gedung dalam antisipasi bencana alam lainnya.
Menurut Bakwan, sumur resapan itu bisa mengurangi genangan di jalan saat hujan. "Sudah seharusnya air hujan tidak langsung dialirkan ke jalan, tetapi ditampung terlebih dulu di sumur resapan," katanya.
Baca juga: Sudin SDA Jakpus membuat 300 drainase vertikal untuk antisipasi banjir
mengoptimalkan sumur resapan.
Bakwan mengimbau pemilik maupun pengelola gedung perkantoran untuk mengecek kembali sumur resapan yang ada. Dia meminta pemilik maupun pengelola gedung perkantoran yang belum memiliki sumur resapan untuk secepatnya membuat.
"Jadi saat hujan sumur resapan yang ada di tiap gedung di wilayah Jakarta Pusat sudah berfungsi dengan baik sehingga terkendali semua," kata Bakwan.