Menkokesra: BLSM bisa diambil sampai 2 Desember
22 Juni 2013 00:39 WIB
Menko Kesra, Agung Laksono (kiri), meninjau pembayaran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kantor Pos dan Giro, Jl Matraman, Jakarta, Sabtu (22/6). (Foto Antara/Ujang Zaelani) ()
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak bisa mengambil jatah bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sesuai jadwal karena BLSM bisa diambil selambat-lambatnya pada 2 Desember 2013 mendatang.
"Kalau tidak bisa diambil sesuai jadwal tidak usah terburui-buru karena bisa diambil sampai 2 Desember," ujar Agung usai pengumuman resmi kenaikan BBM bersubsidi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Sabtu.
Sesuai dengan hasil Sidang Rapat Paripurna Kabinet Indonesia Bersatu II yang dipimpin oleh Presiden pada 20 Juni 2013, pembayaran pertama BLSM sebesar Rp300.000 untuk Juni dan Juli yakni pada 22 dan 24 Juni 2013 di 15 kota di Indonesia.
Sementara itu, untuk pembayaran BLSM tahap kedua akan diberikan pada September mendatang.
Kota-kota tersebut antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Jayapura, dan Bogor.
"Ada sejumlah menteri yang akan kita minta untuk menyaksikan jam 9 pagi," ujar Agung.
Agung mengatakan, kehadiran para menteri tersebut untuk memantau kondisi dan hambatan-hambatan yang ada di lapangan.
"Nanti mereka melaporkan kepada presiden dan kabinet tentang kendala-kendala di lapangan," tutur Agung.
Pemerintah akhirnya menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi Rp6.500 perliter dan solar Rp5.500 per liter,yang berlaku efektif sejak Sabtu dinihari (22/6).
Kebijakan diperkirakan akan berdampak luas pada masyarakat. Oleh karenanya pemerintah menyiapkan program kompensasi untuk mengurangi dampak tersebut dengan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Program Khusus.
Program P4S merupakan percepatan dan perluasan atas tiga program yang selama ini telah dilaksanakan pemerintah meliputi, Program Raskin, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sedangkan untuk Program Khusus pemerintah menyiapkan dua program kegiatan yakni, program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan Program Infrastruktur Dasar. Untuk mitigasi dampak yang lebih besar dari kebijakan kenaikan harga BBM ini, Pemerintah juga menyiapkan program BLSM dalam jangka waktu empat bulan.
"Kalau tidak bisa diambil sesuai jadwal tidak usah terburui-buru karena bisa diambil sampai 2 Desember," ujar Agung usai pengumuman resmi kenaikan BBM bersubsidi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Sabtu.
Sesuai dengan hasil Sidang Rapat Paripurna Kabinet Indonesia Bersatu II yang dipimpin oleh Presiden pada 20 Juni 2013, pembayaran pertama BLSM sebesar Rp300.000 untuk Juni dan Juli yakni pada 22 dan 24 Juni 2013 di 15 kota di Indonesia.
Sementara itu, untuk pembayaran BLSM tahap kedua akan diberikan pada September mendatang.
Kota-kota tersebut antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Jayapura, dan Bogor.
"Ada sejumlah menteri yang akan kita minta untuk menyaksikan jam 9 pagi," ujar Agung.
Agung mengatakan, kehadiran para menteri tersebut untuk memantau kondisi dan hambatan-hambatan yang ada di lapangan.
"Nanti mereka melaporkan kepada presiden dan kabinet tentang kendala-kendala di lapangan," tutur Agung.
Pemerintah akhirnya menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi Rp6.500 perliter dan solar Rp5.500 per liter,yang berlaku efektif sejak Sabtu dinihari (22/6).
Kebijakan diperkirakan akan berdampak luas pada masyarakat. Oleh karenanya pemerintah menyiapkan program kompensasi untuk mengurangi dampak tersebut dengan Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Program Khusus.
Program P4S merupakan percepatan dan perluasan atas tiga program yang selama ini telah dilaksanakan pemerintah meliputi, Program Raskin, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sedangkan untuk Program Khusus pemerintah menyiapkan dua program kegiatan yakni, program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan Program Infrastruktur Dasar. Untuk mitigasi dampak yang lebih besar dari kebijakan kenaikan harga BBM ini, Pemerintah juga menyiapkan program BLSM dalam jangka waktu empat bulan.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: