Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mencatat kepemilikan asing atas Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (BI) telah mencapai Rp16,98 triliun per 6 November 2023, dari total outstanding sebesar Rp144,31 triliun.

Adapun total yang sudah diperdagangkan di pasar sekunder sebesar Rp27,99 miliar.

“Per 6 November, kepemilikan asing di SRBI telah mencapai Rp16,98 triliun. Kepemilikan asing ini terus mengalami peningkatan,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto di Jakarta, Rabu.

Edi menyebutkan SRBI cukup berpengaruh terhadap stabilisasi rupiah. Ketika pasar global kondusif, terjadi penguatan rupiah yang cukup besar. Sebaliknya, rupiah turut melemah ketika pasar global juga mengalami pelemahan.

Kendati demikian, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Donny Hutabarat mengatakan instrumen tersebut mampu menambah likuiditas valuta asing atau valas di dalam negeri.

“Secondary market SRBI ini sebetulnya sudah cukup berkembang saat ini, sudah masuk sekitar 1 miliar dolar AS. Pasti ada kaitannya dengan masuknya offshore dan berkontribusi juga ke penguatan rupiah,” jelas Donny.

Baca juga: BI promosikan investasi dan perdagangan produk Indonesia di Jepang

Baca juga: BI: Penerbitan SVBI dan SUVBI untuk jaga stabilitas rupiah


Untuk menjaga stabilitas rupiah, BI juga menerbitkan instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) yang rencananya diluncurkan pada 21 November mendatang.

Penerbitan kedua instrumen tersebut bertujuan untuk menarik masuknya modal asing ke pasar keuangan domestik dan menjadi instrumen moneter yang pro-market untuk pendalaman pasar uang.

Modal asing yang masuk untuk SVBI dan SUVBI akan menambah likuiditas dan suplai, sehingga diharapkan dapat berdampak positif pada sisi permintaan. Dengan demikian, penerbitan kedua instrumen tersebut berperan dalam perbaikan suplai dan permintaan untuk menjaga harga agar tidak timpang, sehingga terjadi penguatan pada rupiah.

SVBI merupakan surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (di bawah satu tahun). Sementara SUVBI merupakan valuta asing yang mengusung prinsip syariah milik BI.

Instrumen baru tersebut akan menggunakan aset surat berharga dalam valuta asing yang dimiliki BI sebagai underlying. SVBI akan diterbitkan pada tenor 1, 3, 6, 9, 12 bulan, sedangkan SUVBI akan diterbitkan dengan tenor 1, 3, dan 6 bulan dengan settlement T+2.

Baca juga: BI: Keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi terindikasi meningkat

Baca juga: BI: Cadangan devisa Indonesia turun jadi 133,1 miliar dolar AS