Polda Sulbar musnahkan 250 gram sabu-sabu
8 November 2023 15:52 WIB
Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Polisi Adang Ginanjar (dua dari kiri) pada pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, di Mapolda Sulbar, Rabu (8/11). (ANTARA/HO/Humas Polda Sulbar)
Mamuju (ANTARA) - Polda Sulawesi Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) di Kabupaten Polewali Mandar.
"Hari ini, kita melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 250 gram. Dari pemusnahan ini berarti kita bisa menyelamatkan 2.500 jiwa apabila barang ini dikomsumsi," kata Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Polisi Adang Ginanjar, di Mamuju, Rabu.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang dilaksanakan di Baruga Tribrata Mapolda Sulbar, dilakukan dengan melarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke dalam septik tank.
Kapolda menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Polewali Mandar.
Pengungkapan itu lanjut Adang Ginanjar, berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial RT, di Dusun Balatau, Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Dari penangkapan itu, tim Direktorat Narkoba Polda Sulbar berhasil menyita barang bukti empat paket besar berisi sabu-sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, RT mengaku barang haram yang hendak diedarkannya itu adalah milik RH yang saat ini masih DPO," ujar Adang Ginanjar.
Tim Ditreskoba Polda Sulbar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ANG di Dusun Puccadi, Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Dari hasil pemeriksaan, ANG kata Kapolda mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama AG di Malaysia.
"Dari aksinya tersebut ANG mendapat upah sebanyak Rp15 juta rupiah dari AG. Sabu-sabu dari Malaysia itu selanjutnya diserahkan kepada RT untuk diedarkan," terang Adang Ginanjar.
Atas tindakannya tersebut, RT dan ANG telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda menyampaikan, sepanjang Januari hingga November 2023, Ditreskoba Polda Sulbar berhasil mengungkap 85 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 144 tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 309 gram.
"Dari 85 kasus tersebut, 78 diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tegas Adang Ginanjar.
Pada kesempatan itu, Kapolda mengakui peredaran narkoba di Sulbar cukup besar karena banyak pintu masuk, salah satunya melalui jalur laut.
"Untuk itu perlu selalu koordinasi dan kerja sama seluruh pihak untuk memberikan informasi guna memberantas narkoba," katanya.
Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas narkoba dan menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat pada kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk oknum Polri sendiri.
"Kami mengajak seluruh elemen untuk dapat berpartisipasi memerangi narkoba demi generasi bangsa yang lebih gemilang dan berprestasi tanpa narkoba," kata Adang Ginanjar.
"Hari ini, kita melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 250 gram. Dari pemusnahan ini berarti kita bisa menyelamatkan 2.500 jiwa apabila barang ini dikomsumsi," kata Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Polisi Adang Ginanjar, di Mamuju, Rabu.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang dilaksanakan di Baruga Tribrata Mapolda Sulbar, dilakukan dengan melarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke dalam septik tank.
Kapolda menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Polewali Mandar.
Pengungkapan itu lanjut Adang Ginanjar, berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial RT, di Dusun Balatau, Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Dari penangkapan itu, tim Direktorat Narkoba Polda Sulbar berhasil menyita barang bukti empat paket besar berisi sabu-sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, RT mengaku barang haram yang hendak diedarkannya itu adalah milik RH yang saat ini masih DPO," ujar Adang Ginanjar.
Tim Ditreskoba Polda Sulbar kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ANG di Dusun Puccadi, Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Dari hasil pemeriksaan, ANG kata Kapolda mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama AG di Malaysia.
"Dari aksinya tersebut ANG mendapat upah sebanyak Rp15 juta rupiah dari AG. Sabu-sabu dari Malaysia itu selanjutnya diserahkan kepada RT untuk diedarkan," terang Adang Ginanjar.
Atas tindakannya tersebut, RT dan ANG telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda menyampaikan, sepanjang Januari hingga November 2023, Ditreskoba Polda Sulbar berhasil mengungkap 85 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 144 tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 309 gram.
"Dari 85 kasus tersebut, 78 diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tegas Adang Ginanjar.
Pada kesempatan itu, Kapolda mengakui peredaran narkoba di Sulbar cukup besar karena banyak pintu masuk, salah satunya melalui jalur laut.
"Untuk itu perlu selalu koordinasi dan kerja sama seluruh pihak untuk memberikan informasi guna memberantas narkoba," katanya.
Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas narkoba dan menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat pada kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk oknum Polri sendiri.
"Kami mengajak seluruh elemen untuk dapat berpartisipasi memerangi narkoba demi generasi bangsa yang lebih gemilang dan berprestasi tanpa narkoba," kata Adang Ginanjar.
Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: