Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri Pertanian Suswono menyatakan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti sengaja membakar atau membiarkan lahan perkebunannya terbakar.
"Kalau terbukti, akan dicabut izin usahanya. Pembuktiannya akan dilakukan melalui investigasi bersama pihak kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Suswono dalam jumpa pers di Pekanbaru usai mengadakan pertemuan bersama para menteri lainnya membahas persoalan kebakaran lahan di Riau, Jumat petang.
Sesuai dengan aturan, demikian Suswono, perusahaan perkebunan besar yang memperoleh izin usaha perkebunan dilarang melakukan pembakaran dalam penyiapan lahan.
"Pemerintah akan bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran dalam menyiapkan lahan, apalagi perusahan perkebunan besar juga telah menandatangani surat pernyataan tidak akan membuka lahan dengan cara membakar," katanya.
Kementerian Pertanian pada 2012 juga telah melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang dengan sengaja melakukan perluasan lahan dengan cara membakar lahan.
Salah satunya, kata dia, pencabutan izin usaha untuk PT Adei Plantation di Riau yang terbukti bersalah melakukan pembakaran secara sengaja, selain itu manager lapangannya juga telah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
(KR-FZR/E005)
Mentan: izin perusahan pembakar lahan akan dicabut
21 Juni 2013 20:57 WIB
Menteri Pertanian Suswono (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: