Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti mendukung upaya transformasi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang efektif demi mendorong terwujudnya pembangunan nasional.

“Melalui pengembangan kompetensi yang berintegrasi dengan manajemen talenta ASN merupakan upaya strategis dalam mendukung transformasi SDM aparatur,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Sejauh ini pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan strategi 6P untuk mewujudkan transformasi SDM aparatur yang efektif dalam membentuk ASN yang berkinerja tinggi serta berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (BerAKHLAK).

Baca juga: Menteri PANRB sampaikan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN

Strategi 6P yang dimaksud adalah penguatan budaya kerja dan employer branding, percepatan dan peningkatan kapasitas SDM aparatur, dan peningkatan kinerja dan sistem penghargaan.

Selanjutnya, pengembangan talenta dan karir, penguatan platform teknologi dan analitik, serta penataan jabatan, perencanaan, dan pengadaan pegawai.

Suharti menjelaskan talenta ASN yang diakuisisi melalui proses yang sistematis dan dipetakan dalam sembilan boks manajemen talenta dan selanjutnya dikembangkan kompetensinya melalui pelatihan yang relevan, sehingga Kemendikbudristek akan memiliki calon-calon suksesor unggul.

Dengan memadukan pengembangan kompetensi dengan manajemen talenta ASN, Suharti berharap dapat mempercepat peningkatan profesionalitas ASN.

“Sebagaimana kita ketahui, profesionalitas ASN merupakan indikator reformasi birokrasi yang setiap tahun dilakukan pengukurannya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.

Baca juga: Pemerintah fokus transformasi manajemen ASN dalam Uji Publik RUU ASN

Baca juga: Wapres: "Mindset" ASN harus diubah dalam digitalisasi pelayanan publik


BKN sebagai instansi yang diberikan tugas melakukan pengukuran profesionalitas ASN telah mengembangkan metode pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) dengan prinsip koheren, kelayakan, akuntabel, dapat ditiru, dan multidimensional.

Setiap tahun semua instansi, baik kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah dapat dibandingkan pencapaiannya dalam IP ASN.

Suharti menyebutkan untuk IP ASN Kemendikbudristek pada 2020 adalah 63,00, pada 2021 adalah 44,19, pada 2022 adalah 38,75 dan pada 2023 adalah 61,17.

“Karena IP ASN merupakan ukuran yang menggambarkan kualitas ASN, tentunya harus selalu didorong peningkatannya,” ujar Suharti.