Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama memutuskan untuk menunda keberangkatan calon jamaah haji tahun 2013 yang pada Desember 2013 telah berusia 75 tahun terkait kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengurangi 20 persen kuota jamaah haji dari setiap negara.

"Mereka yang sudah melunasi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) tahun ini tetapi ditunda keberangkatannya adalah jamaah yang berusia 75 tahun atau lebih, ditunda 2014," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Anggito Abimanyu di Jakarta, Jumat.

Selain yang berusia 75 tahun atau lebih, calon jemaah haji yang mempunyai keterbatasan fisik dan membutuhkan alat bantu terutama kursi roda dan tongkat, juga ditunda keberangkatannya pada 2014.

"Kriteria itu ditetapkan demi keamanan dan kemaslahatan jamaah karena daya tampung Masjidil Haram jauh berkurang akibat renovasiyang belum selesai," katanya.

Mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji juga akan masuk daftar haji tunda tahun depan kecuali mereka yang menjadi mahram dan pembimbing haji.

Calon jemaah haji yang memenuhi ketiga kriteria tersebut menurut Anggito dipastikan berangkat tahun depan dan tidak dikenai penambahan biaya jika besaran BPIH lebih besar dari tahun ini.

"Namun kalau BPIH-nya turun, maka akan memperoleh pengembalian selisih lebih dari BPIH yang ditetapkan," katanya lalu menambahkan bahwa kriteria itu juga berlaku bagi jemaah haji khusus.

Tiga kriteria itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama nomor 62 tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 21 Juni 2013.

Dirjen menjelaskan, pada hari yang sama juga dikeluarkan Keputusan Menteri Agama nomor 121 tahun 2013 tentang penetapan kuota haji Indonesia tahun 1434 hijriah yang berjumlah 168.800 calon haji.

Kuota itu terdiri atas 155.200 calon haji reguler dan 13.600 calon haji khusus.

"Pada keputusan itu sudah ditetapkan kuota per kabupaten/kota," katanya.

Ia menjelaskan, sisa daftar haji setelah dikurangi 20 persen namun tidak masuk tiga kriteria tersebut akan jadi cadangan haji tahun ini.

"Cadangan itu bisa berangkat jika Indonesia mendapat dispensasi pemotongan yang tengah diupakakan," katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Indonesia mengajukan empat permohonan kepada Pemerintah Arab Saudi antara lain pembatalan keputusan tersebut, pembatalan pemotongan bagi yang sudah membayar lunas BPIH, jemaah yang nonkuota menjadi kuota atau penambahan kuota haji tahun 2014 menjadi 120 persen.

Dirjen menjelaskan, saat ini areal untuk tawaf di Masjidil Haram hanya ada di lantai satu akibatnya hanya mampu menampung 22 ribu orang per jam, padahal sebelumnya dengan lantai 2 dan 3 mampu menampung 40 ribu orang per jam.

"Ini sangat padat jadi kita mengkhawatirkan keselamatan jemaah haji yang berusia lanjut dan berkursi roda," katanya.

Akibat pengurangan ini, ada potensi kerugian sekitar Rp800 miliar baik Pemerintah maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, antara lain karena biaya transportasi udara yang naik, pemutusan kontrak pemondokan, dan membayar selisih biaya haji bagi mereka yang yang tertunda.

Jumlah kloter jemaah haji juga akan berkurang dari 484 kloter menjadi 387 kloter.