Pontianak (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3.969,47 gram dari sitaannya sebanyak 4 kilogram atau senilai Rp2 Milyar di Mapolres setempat.
"Sementara sisanya, akan dihadirkan dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang. Narkoba yang dimusnahkan ini adalah merupakan hasil pengungkapan pada bulan Oktober 2023," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Haryanto Putro di Singkawang, Selasa.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Singkawang untuk melakukan pencegahan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.
Narkotika jenis sabu sebanyak ini diduga merupakan milik tersangka berinisial L dan P.
Keduanya berhasil diamankan dari sebuah warung yang beralamat di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga natkotika jenis sabu sebanyak empat kantong plastik warna hijau dan coklat yang disimpan di dalam tas warna hitam yang digantung di sebuah sepeda motor," ujarnya.
Berdasarkan temuan itu, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Kemudian, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Satresnarkoba Singkawang musnahkan Narkoba senilai Rp2 miliar
7 November 2023 16:39 WIB
Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3.969,47 gram dari sitaannya sebanyak 4 Kg atau senilai Rp2 milyar di Mapolres Singkawang. ANTARA/Rudi.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: