Ambon (ANTARA) - Ria Poceratu, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penggelapan milik CV. Dian Pertiwi sebesar Rp5 miliar menjalani sidang perdana di Ambon, Selasa.

Ketua majelis hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Ambon Arif Kanahau.

Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa yang merupakan karyawati swasta di perusahaan tersebut diduga telah menggelapkan uang CV. DP secara berlanjut sejak Januari 2022 hingga Juni 2023.

Menurut jaksa, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal di CV. Dian Pertiwi areal Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).

Terdakwa diduga melalukan penguasaan terhadap barang berupa penyetoran uang hasil penjualan dari tiga divisi berupa toko buku, toserba dan supermarket.

Tindakan tersebut dilakukan terdakwa disebabkan adanya hubungan kerja (selaku mantan Kepala Bendahara CV. Dian Pertiwi) atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

"Namun yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," jelas jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp5 miliar lebih sehingga terdakwa dijerat melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.