Tangerang (ANTARA) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melakukan menyita terhadap 9.598 produk obat jenis suplemen ilegal asal Amerika Serikat.

Ribuan obat ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi gabungan antara Direktorat Siber dan Intelijen BPOM RI di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan produk di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

"Operasi gabungan ini kami lakukan sejak bulan Oktober lalu di sebuah rumah di Pagendangan, Tangerang, dan berhasil kami sita sebanyak 9.598 produk suplemen ilegal dari Amerika," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Sony di Tangerang, Selasa.

Ia mengungkapkan penyitaan terhadap 9.598 produk obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 325 jenis antara lain produk suplemen, kosmetik, dan obat tradisional. Rata-rata produk obat yang dilakukan penarikan itu, kata dia, diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.

Baca juga: Loka POM Tangerang sita 81.951 produk obat dan makanan ilegal

"Total jumlah barang sebanyak 9.598 pieces terdiri dari 325 jenis obat-obatan ilegal dengan nilai Rp1 miliar lebih. Mayoritas jenis obat ini di impor dari Amerika Serikat," katanya.

Dia juga menerangkan obat-obatan ilegal tersebut diedarkan dan dijual para pelaku kepada konsumen melalui platform daring (online).

"Berdasarkan informasi dari pelaku, kegiatan tersebut sudah dijalani sejak 2018 lalu dan hingga pada akhirnya diketahui BPOM tahun ini," ujar Sony.

Atas hasil penyitaan itu, kata dia, tim penyidik BPOM langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku dan setelah itu obat tanpa izin edar tersebut diserahkan sebagai barang bukti.

Selain itu pihaknya akan saat ini masih melakukan identifikasi terkait masih adanya peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.

"Untuk saat ini tindak selanjutnya masih dalam penyelidikan tim, tetapi untuk status perkaranya kami sudah limpahan ke Kejaksaan," kata Sony.

Baca juga: Loka POM temukan 3.451 kosmetik tanpa izin dan kadaluarsa