Polisi temukan ladang ganja seluas lima hektare di Mandailing Natal
7 November 2023 12:09 WIB
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidik didampingi Kasat Narkoba, AKP Irwan saat melakukan pemusnahan ladang ganja di perbukitan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara. ANTARA/HO-Polres Madina.
Panyabungan (ANTARA) - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas lima hektare di perbukitan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq di Panyabungan, Selasa mengatakan, ladang ganja yang diperkirakan berusia enam bulan bulan tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.
"Lahan ganja yang ditemukan itu berusia enam bulan. Totalnya diperkirakan ada 50 ribu batang daun ganja dengan panjang dua meter. Langsung dibakar dilokasi. Beberapa batang daun ganja dibawa ke Polres Madina untuk keperluan barang bukti," katanya.
Reza menyebut pihaknya saat ini masih menyelidiki penemuan ladang ganja tersebut, termasuk memburu pemilik ladang tersebut.
"Pemilik tidak berada di lokasi. Saat ini, kita sedang melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Pemusnahan ladang ganja ini merupakan sebuah komitmen Polres Madina dalam keseriusan pemberantasan narkoba.
Kapolres berharap masyarakat selalu mendukung penuh gerakan yang dilakukan kepolisian untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Ini sebuah komitmen kita dan komitmen yang saya tanamkan sejak bertugas di Madina dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Kami mohon dukungan masyarakat agar setiap operasi yang kita lakukan berhasil," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Besar temukan 150 kg ganja saat razia lalin Pemilu 2024
Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir ganja 267 kilogram
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq di Panyabungan, Selasa mengatakan, ladang ganja yang diperkirakan berusia enam bulan bulan tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.
"Lahan ganja yang ditemukan itu berusia enam bulan. Totalnya diperkirakan ada 50 ribu batang daun ganja dengan panjang dua meter. Langsung dibakar dilokasi. Beberapa batang daun ganja dibawa ke Polres Madina untuk keperluan barang bukti," katanya.
Reza menyebut pihaknya saat ini masih menyelidiki penemuan ladang ganja tersebut, termasuk memburu pemilik ladang tersebut.
"Pemilik tidak berada di lokasi. Saat ini, kita sedang melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Pemusnahan ladang ganja ini merupakan sebuah komitmen Polres Madina dalam keseriusan pemberantasan narkoba.
Kapolres berharap masyarakat selalu mendukung penuh gerakan yang dilakukan kepolisian untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
"Ini sebuah komitmen kita dan komitmen yang saya tanamkan sejak bertugas di Madina dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Kami mohon dukungan masyarakat agar setiap operasi yang kita lakukan berhasil," katanya.
Baca juga: Polres Aceh Besar temukan 150 kg ganja saat razia lalin Pemilu 2024
Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir ganja 267 kilogram
Pewarta: Juraidi dan Holik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: